BATU, RADAR BATU - Tuduhan penunggakan retribusi senilai Rp 208 juta oleh Pemkot Batu memantik perlawanan keras dari Paguyuban Pedagang Indragiri di kawasan Simpang Patih (Simpang Orchid). Para pelaku usaha menolak dijadikan kambing hitam atas macetnya setoran kas daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2019 tersebut.
Ketua Paguyuban Pedagang Indragiri Samuel Wajib membenarkan adanya akumulasi piutang dari total 25 pedagang. Namun, ia menepis narasi kelalaian sepihak dari pihak pedagang. Menurutnya selama dua tahun terakhir, mayoritas pedagang memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajiban.
“Kami sebenarnya sudah mau bayar, tetapi uangnya justru tidak diterima oleh pihak dinas,” ungkap Wajib. Niat pelunasan tersebut kini tertahan oleh ketidakjelasan mekanisme penerimaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
BACA JUGA: Sabana Garotan Sajikan Panorama Lima Gunung Sekaligus
Klaim sepihak DLH yang menyebut hanya dua lapak yang taat retribusi hingga akhir 2023 juga dibantah. Wajib menyatakan kesiapannya untuk mengonfrontasi data pemerintah. Dalam waktu dekat, ia akan mengumpulkan seluruh anggota paguyuban.
Sinkronisasi data internal akan dilakukan dengan menyodorkan tumpukan dokumen bukti pembayaran otentik yang masih disimpan pedagang. Di sisi lain, Wajib tak menampik adanya ketimpangan kepatuhan di lapangan.
Ia secara blak-blakan membongkar keberadaan oknum pedagang nakal yang menolak membayar retribusi selama bertahun-tahun. Ironisnya, paguyuban merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi oknum tersebut.
BACA JUGA: Cuti Bersama Iduladha, Ini Rekomendasi Kuliner Sate Daging di Pujon
“Jauh hari sudah saya laporkan masalah ini. Saya sampai memohon bantuan kepada Bidang Aset dan DLH untuk menertibkan mereka secara hukum, tapi tetap saja tidak ada penindakan tegas dari instansi tersebut,” keluh Wajib.
Sembari mengurai benang kusut piutang ratusan juta ini, para pedagang juga berpacu dengan waktu mengamankan nasib periuk nasi mereka dari gusuran proyek revitalisasi. Paguyuban kini bersikeras mengawal dua opsi lahan relokasi mandiri yang telah disodorkan.
Pemilik Lapak Dihantui Kecemasan Relokasi
Puluhan pelaku usaha mikro yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Indragiri kini dilingkupi kecemasan menyusul sterilisasi lahan di kawasan Simpang Patih (Simpang Orchid) sejak Selasa lalu (26/5). Mereka terpaksa menyaksikan pembongkaran bangunan tanpa mengantongi kepastian lokasi penampungan baru yang konkret dari Pemkot Batu.
Kepanikan tersebut dirasakan langsung oleh Mujiono, pedagang asal Desa Pesanggrahan yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Pria paruh baya ini mengaku syok saat mendapat kabar bahwa ekskavator sudah mulai meruntuhkan bangunan nonaktif di sepanjang Jalan Indragiri.
BACA JUGA: Trauma Daging Alot dan Bau Prengus, Ini Dia Penyebab Orang Ogah Makan Daging Kurban
“Mendengar kabar ada bego (alat berat) datang, saya langsung lari ke sini. Pikiran saya nggak karuan karena ampai detik ini (kemarin) belum ada kesepakatan mengenai lokasi relokasi kami,” ujarnya dengan nada kecewa. Pria yang telah 20 tahun mengais rezeki di persimpangan padat tersebut merasa dikhianati proses transisi yang berjalan pincang.
Dilema pedagang kian berlapis. Sejak 2019, Pemkot Batu memberlakukan skema tarif sewa tahunan yang dinilai mencekik leher pedagang kecil. Lapak milik Mujiono dibebani tarif hingga Rp 2,7 juta per tahun. Penurunan omzet drastis membuatnya terjerat tunggakan. Alhasil, rapor merah itu belakangan disorot Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Berbeda dengan rekan-rekannya, ia menolak opsi pinjaman bank karena takut terjebak utang baru. Selain urusan relokasi, para pelaku usaha menuntut transparansi tata kelola dan aliran dana retribusi yang mendadak berubah fungsi. Mujiono menegaskan, pelunasan instan di tengah krisis modal adalah hal yang mustahil.
Baginya, pengosongan paksa tanpa kejelasan kompensasi lahan sama saja dengan mematikan simpul ekonomi keluarga secara permanen. Kondisi serupa dialami Wiwik Kusniati, pemilik Salon Bian. Perempuan yang sudah satu dekade membuka jasa pangkas rambut di kawasan tersebut merasa terpukul realitas situasi di lapangan.
BACA JUGA: Prabowo ke Prancis Lagi, Kali Ini untuk Penuhi Undangan Tahun Lalu
Wiwik menegaskan paguyuban sadar bahwa mereka menempati tanah negara dan ikhlas bermigrasi demi pembangunan kota. Namun, ia meradang karena pedagang kecil dicitrakan seolah menempati lahan secara cuma-cuma. Salon berukuran sedang miliknya tercatat rutin menyetor retribusi hingga Rp 2 juta lebih per tahun ke kas daerah.
Kekesalan pedagang memuncak karena janji fasilitasi dialog dari birokrasi tak kunjung ditepati. Dua bulan lalu, pihak kecamatan sempat menjanjikan surat undangan resmi rapat koordinasi final sebelum eksekusi fisik menyentuh area dagang aktif. Realitasnya, alat berat justru dikerahkan mendahului undangan tersebut.
Kini, waktu kian menyempit bagi para pedagang. Mereka mendesak Pemkot Batu segera merespons dan menyetujui usulan relokasi mandiri di lahan tandon air milik Perumda Air Minum Among Tirto di Jalan Hasanudin. Keputusan ini dinilai mendesak sebelum pengerjaan fisik jalan resmi dimulai pada akhir Juni nanti. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan