BATU, RADAR BATU - Pemeriksaan dugaan praktik pungutan liar di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu mulai merembet ke internal Pemkot Batu. Satreskrim Polres Batu merencanakan pemanggilan pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag). Langkah hukum tersebut diambil setelah sejumlah PKL di Pasar Laron mengaku diperas hingga belasan juta rupiah demi mendapatkan lapak dagang.
Skandal tersebut terurai lewat modus pencatutan nama instansi Pemkot Batu. Oknum mafia lapak memperdaya para pedagang dengan jaminan bahwa nama mereka telah masuk daftar administrasi resmi pemkot. Sebagai imbalan janji manis tersebut, para korban diwajibkan menyetor uang pelicin dalam jumlah fantastis.
BACA JUGA: Campa Batu Glamping, Sensasi Menginap di Tengah Kebun Stroberi Kota Batu
Pemanggilan otoritas perdagangan bertujuan untuk menguji klaim legalitas normatif tersebut. Penyidik akan mencocokkan regulasi tata kelola fasilitas umum di Alun-Alun dengan fakta transaksional di lapangan. Konfirmasi ini dinilai penting untuk memetakan sejauh mana tingkat kebocoran dokumen atau potensi keterlibatan orang dalam.
Plh Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman membenarkan rencana pemanggilan jajaran Diskumperindag Kota Batu. Koordinasi lintas instansi ini dinilai krusial untuk memperjelas status legalitas serta izin pemanfaatan lahan di area Pasar Laron. “Rencana konfirmasi memang ada, tapi jadwal pastinya masih disusun oleh tim penyidik,” ujar Huda.
BACA JUGA: Social Butterfly pada Siswa, Ini Ciri-Ciri dan Dampaknya dalam Kehidupan Sekolah
Kendati pemeriksaan mengarah ke ranah birokrasi, penyidik justru belum menyentuh oknum paguyuban. Surat panggilan resmi untuk jajaran struktural paguyuban PKL Pasar Laron sejauh ini belum diterbitkan. Polisi memilih fokus memperkuat basis dokumen transaksional dan keterangan saksi korban terlebih dahulu sebelum memeriksa pihak terlapor. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan