Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sudah Bayar Mahar, Calon PKL Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu Tetap Tak Dapat Lapak

Rori Dinanda Bestari • Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:00 WIB
JADI SOROTAN: Sejumlah stan pedagang di Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu sudah mulai beroperasi sejak siang beberapa waktu lalu.
JADI SOROTAN: Sejumlah stan pedagang di Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu sudah mulai beroperasi sejak siang beberapa waktu lalu.

 

BATU, RADAR BATU - Praktik premanisme Pasar Laron, Alun-Alun Kota Batu yang membajak ruang publik makin terang benderang. Sindikat pungutan liar (pungli) berkedok paguyuban dilaporkan memeras calon pedagang kecil dengan iming-iming lapak fiktif. Para korban mengaku telah menyetor mahar hingga belasan juta rupiah. Sayangnya, mereka tak kunjung mendapatkan tempat berjualan hingga pertengahan Mei ini.

Rekam jejak pemerasan ini terbilang kejam dan intimidatif. Citra (bukan nama sebenarnya), membeberkan nasib nahas rekannya pada 2023 silam. Korban awalnya menolak membayar uang keamanan sebesar Rp 3,5 juta kepada oknum paguyuban setempat. Buntutnya, gerobak dagangan korban yang terparkir di Pasar Laron dirusak pada keesokan harinya.

BACA JUGA: Pencinta Daging Wajib Coba, Ini Rekomendasi Olahan Iga Paling Menggoda di Kota Batu

“Itu (pengrusakan) dilakukan karena dianggap membangkang lantaran enggan bayar iuran,” ungkap Citra. Ironisnya, setelah korban menyerahkan uang tebusan tersebut, izin berjualan tetap tak diberikan tanpa alasan jelas. Korban akhirnya mundur lantaran kehabisan modal dan tertekan secara psikis.

Modus serupa ternyata sudah mengakar lebih lama. Kuasa hukum salah satu korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi mengungkap praktik lancung ini telah menelan korban sejak 2019. Kliennya dijanjikan sebuah lapak strategis untuk mencari nafkah dengan syarat menyetor uang pelicin sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA: Menikmati Kuliner Lezat dengan Panorama Gunung di Wisata Dusun Kuliner Kota Batu

“Pembayaran dieksekusi lewat dua skema. Tunai Rp 5 juta, lalu sisanya Rp 10 juta ditransfer langsung ke rekening oknum ketua paguyuban PKL tersebut,” papar Alief. Transaksi haram itu bahkan disaksikan langsung oleh istri dan anak korban. Namun, janji tinggal janji. Tujuh tahun berselang, lapak yang dijanjikan tak pernah berwujud. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#dugaan korupsi #pasar laron kota batu #pungli