Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Target Rp 4 M Dibayangi Pungli Parkir Gaya Baru, Dewan Desak Pemkot Lakukan Pengawasan Berlapis

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 14 Mei 2026 | 16:17 WIB
JADI SOROTAN: Sejumlah jukir membantu memarkirkan kendaraan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Batu beberapa hari lalu.
JADI SOROTAN: Sejumlah jukir membantu memarkirkan kendaraan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Batu beberapa hari lalu.

 

BATU, RADAR BATU - Legislatif menyoroti potensi celah baru pungutan liar (pungli) atas wacana kebijakan retribusi parkir bayar di muka yang dicanangkan Pemkot Batu 6 Mei lalu. Target retribusi sebesar Rp 4 miliar itu diwanti-wanti agar tak mengorbankan kelayakan layanan dan dompet masyarakat.

Skema kontrak yang mewajibkan juru parkir (jukir) menyetor uang di muka berpotensi memicu praktik mark-up atau penaikan tarif sepihak demi mempercepat titik impas (break-even point). Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto mengamini bahwa sistem kontrak ini menjanjikan kepastian kas daerah.

BACA JUGA: Mulai 14 Mei, Dino Park dan The Legend Stars Jatim Park 3 Buka Pukul 10.00

Skema tersebut secara efektif menutup celah kebocoran setoran harian yang selama ini menggerogoti potensi pendapatan. Target penerimaan pun diklaim melesat hingga Rp 4 miliar. Namun, Ludi menilai ada harga mahal berupa risiko gesekan sosial di lapangan. 

“Jangan sampai karena jukir merasa sudah bayar kontrak di depan, lalu mereka menarik tarif seenaknya untuk mencari untung lebih sehingga merugikan konsumen,” tegas Ludi. Politikus PKS itu mengingatkan bahwa landasan regulasi retribusi tidak berubah. Tarif resmi tetap dipatok Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.

Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dituntut lebih teliti dalam memetakan potensi rasional di setiap Satuan Ruang Parkir (SRP). Masa transisi tata kelola ini juga rawan disusupi pemain tak resmi. Ludi mendesak eksekutif membersihkan area dari jukir titipan yang buta aturan.

BACA JUGA: Staycation di Pujon Selama Libur Akhir Pekan, Kanana Retreat Tawarkan Suasana Tenang Dekat Alam

Pemegang kontrak di setiap titik harus punya kendali dan tanggung jawab penuh atas operasionalnya. Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan inspeksi birokrasi. Partisipasi publik, kata Ludi, adalah instrumen pengawasan paling tajam.

Ia mendorong warga yang menjadi korban pungli untuk berani melapor. “Nomor pengaduan dinas, wali kota, hingga anggota dewan sudah dipublikasikan. Laporkan segera jika ada tarikan tak wajar,” tukasnya.

BACA JUGA: Wisata Petik Jeruk H.Dadang Pujon Ramai Dikunjungi Saat Musim Liburan

Kekhawatiran legislatif tersebut langsung direspons Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan. Dia mengaku berani menggaransi pengawasan masif dan terstruktur di lapangan. Sebagai langkah identifikasi visual, desain rompi jukir akan dibedakan pada setiap lokasi penugasan.

Atribut wajib ini akan mempermudah masyarakat dan petugas pengawas melacak status resmi seorang jukir. Di atas kertas, Herawan juga telah menyiapkan instrumen sanksi berjenjang. Pelanggaran kewajiban administratif dan etika di lapangan, seperti beroperasi tanpa seragam, menilep karcis, hingga memindahtangankan lapak, akan ditindak tegas.

Eskalasi sanksi dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga langkah paling ekstrem berupa pemutusan kontrak secara permanen. “Tidak boleh ada pungutan di luar aturan. Jika terbukti ada pelanggaran berat, izinnya langsung kami cabut tanpa ampun,” tandas Herawan. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#skema parkir bayar di muka #retibusi parkir #jukir #dishub kota batu #tarif parkir