BATU, RADAR BATU - Kebocoran pendapatan daerah Kota Batu dari sektor retribusi perparkiran selama bertahun-tahun memaksa lahirnya kebijakan ekstra tegas. Guna menyumbat aliran dana gelap yang tak pernah masuk ke kas daerah, Pemkot Batu menerapkan skema kontrak kerja individu yang telah resmi diteken 6 Mei lalu. Skema itu mewajibkan pembayaran retribusi di muka. Kebijakan itu diproyeksikan mampu mendongkrak PAD hingga Rp 4 miliar.
Lompatan target ini menjadi ironi bila disandingkan dengan capaian tahun lalu. Merujuk data historis, realisasi retribusi parkir tepi jalan di kota wisata ini lazimnya hanya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per tahun. Margin yang menganga terlampau lebar tersebut secara tidak langsung mengonfirmasi bobroknya sistem pemungutan lama.
BACA JUGA: Revitalisasi Simpang Patih Kota Batu Dimulai, Jalan Diperlebar hingga 10 Meter tanpa Traffic Light
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Susetya Herawan tak menampik realita tersebut. Minimnya setoran selama ini diyakini kuat akibat masifnya kebocoran di lapangan. Sistem lama yang tidak berbasis kontrak membuat instrumen pengawasan menjadi tumpul.
“Celah kebocoran ini coba kami tutup rapat melalui draf SK Wali Kota Tahun 2026. Hitungan potensinya kini jauh lebih spesifik,” tegasnya. Kalkulasi retribusi kini tidak lagi menggunakan taksiran buta. Target dibagi ke dalam tiga klaster, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
BACA JUGA: Dari Kebun ke Jalur Lumpur, Sensasi Fun Offroad di Kebun 8 Jadi Pengalaman Liburan Berbeda
Setiap titik parkir dihitung secara presisi berdasarkan Satuan Ruang Parkir (SRP), durasi operasional, dan intensitas kendaraan secara riil. Herawan mencontohkan simulasi perhitungannya.
Misalnya, satu area SRP seluas 18 meter persegi rata-rata mampu menampung 12 sepeda motor. Dengan tarif Rp 2 ribu per motor, potensi pendapatan sepekan bisa mencapai Rp 220 ribu. Nominal kontrak ini tentu akan berfluktuasi menyesuaikan tingkat keramaian pada hari biasa (weekday) dan akhir pekan (weekend).
Melalui skema baru ini, fungsi karcis turut direformasi total. Sebelumnya, setoran dihitung dari bonggol karcis yang habis. Praktik ini memicu jukir nakal untuk tidak memberikan karcis kepada wisatawan demi menilep retribusi.
BACA JUGA: Menikmati Siang di Pujon, Deretan Kafe dengan Pemandangan Alam dan Udara Dingin
Kini, kuota karcis diberikan sesuai nilai kontrak. Fungsinya murni bergeser menjadi alat kontrol pelayanan pengguna jalan, bukan lagi patokan setoran. Sistem baru ini mewajibkan pengelola setor dana neto ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank Jatim.
Pembagian hasilnya diklaim saling menguntungkan, yakni 40 persen untuk pemerintah dan 60 persen untuk pengelola. Namun, kebijakan bayar di depan ini bukannya tanpa risiko. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi menyebut jika pendapatan melampaui kontrak, selisihnya menjadi keuntungan penuh jukir.
BACA JUGA: 5 Fakta Pendidikan di Kota Malang yang Bikin Kota Ini Disebut Kota Pelajar
“Sebaliknya, kalau target kontrak tidak tercapai, bagaimanapun caranya jukir harus mempertanggungjawabkannya sendiri alias nombok,” paparnya. Untuk meringankan beban operasional, Dishub membebaskan pengelolaan satu area SRP luas dipegang oleh dua hingga tiga jukir.
Mereka diizinkan bekerja dengan sistem sif, asalkan nilai setoran awal tetap terpenuhi. Skema ini akan segera memasuki fase uji petik. Chilman memastikan pihaknya bakal menerjunkan tim audit teknis untuk memonitor konsistensi setoran jukir di lapangan.
Evaluasi ketat disiapkan bagi titik parkir yang kinerjanya anjlok di bawah nilai kontrak. “Langkah besar ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bersih dari kebocoran,” pungkas Chilman. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan