PATI, RADAR BATU – Oknum kiai tersangka perkosaan terhadap santriwati terancam dijerat pasal berlapis. Setelah kabur dan akhirnya ditangkap di Wonogiri, kiai bernama Ashari itu kini ditahan di Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyebut tersangka dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Ditangkap di Wonogiri, Ini Fakta Kaburnya Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Pati
"Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," katanya saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (7/6).
“UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tambahnya.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Oknum Kiai Pencabul Santriwati di Ponpes Pati Diburu Polisi
Menurut keterangan polisi, dugaan tindak pidana yang dilakukan Ashari terjadi dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024. Hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga telah mengulangi perbuatan bejatnya pada salah satu korbannya di lingkungan pondok pesantren.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban: bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," ucap Jaka.
Baca Juga: Sempat Kabur, Oknum Kiai Pencabul Santriwati di Ponpes Pati Berhasil Ditangkap Polisi
Kuasa hukum korban, Dewi Intan, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Utara menyebut adanya bujukan terhadap korban dengan dalih spiritual dan kesehatan.
“Jadi, waktu awal dia merayu mereka dengan bilang bahwa hal ini bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan kamu. Ya itu dengan berhubungan seperti itu,” ujar Dewi.
Baca Juga: Taman Kelinci, Spot Wisata Ala Negeri Dongeng di Kawasan Batu
“Menghilangkan semua penyakit, penyakit hati, penyakit segala-gala yang ada di dalam tubuh dia,” lanjutnya.
Dewi juga menambahkan terkait dugaan lain, yaitu intimidasi dan kekerasan fisik apabila korban menolak permintaan tersangka.
Baca Juga: Rayakan 30 Tahun Berkarya, Sheila On 7 Rilis Single Baru Bertajuk Sederhana
“Kalau misalnya mereka menolak, itu biasanya juga sesekali dilakukan kekerasan dengan memukul kepala,” katanya.
Editor : Aditya Novrian