PATI, RADAR BATU – Polisi memeriksa oknum kiai sekaligus pegasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Ashari sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwati.
Dalam keterangan Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, Senin (4/5), status Ashari resmi naik menjadi tersangka.
Baca Juga: Pelaku Pengoplosan LPG Terancam Dimiskinkan, Bareskrim akan Terapkan Pasal TPPU
“Jadi hari ini rekan-rekan, sesuai dengan kasus pencabulan yang di ponpes, agenda hari ini adalah sesuai dengan tahapan penyidikan, pemeriksaan tersangka,” ujar Jaka.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan saksi ahli.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Tutup Penerimaan Santri Baru
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir bulan lalu, Ashari masih belum ditahan pihak kepolisian. Alasannya, dirinya bersikap kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.
“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif,” ujar Jaka Wahyudi kepada wartawan, Senin (4/5).
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati ramai di media sosial. Kasus itu ramai setelah Polresta Pati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Aktor Terkenal Belum Menjamin Film Laku, Sutradara dan PH Jadi Penentu
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak September 2025 lalu ke pihak kepolisian. Namun, penanganannya sempat berjalan lambat karena saksi menarik kembali keterangannya.
“Waktu itu ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun, saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” ujar Jaka.
Terdapat perbedaan jumlah korban yang disampaikan kuasa hukum korban dengan hasil penyidikan resmi. Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi yang masuk, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.
Baca Juga: Lembah Metro Resort, Penginapan dengan Panorama Alam yang Memanjakan Mata
Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, ada 30 hingga 50 santriwati yang menjadi korban dalam kasus pencabulan ini. Mayoritas korban adalah siswi SMP dan merupakan anak yatim piatu.
“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan resmi kepada penyidik. Kami akan membuka detail barang bukti dan perkembangan kasus dalam rilis resmi mendatang,” lanjutnya.
Editor : Aditya Novrian