Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tanggapi Kasus Daycare Little Aresha, Menteri PPPA: Pelanggaran Serius terhadap HAM, Tak Dapat Ditoleransi

Fasya Mumtahanah • Senin, 27 April 2026 | 20:00 WIB
KEMENTERIAN PPPA: Nilai Kasus di Little Aresha Merupakan Pelanggaran HAM Serius. (Sumber Istimewa)
KEMENTERIAN PPPA: Nilai Kasus di Little Aresha Merupakan Pelanggaran HAM Serius. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menanggapi kasus di Little Aresha. Ia mengecam keras kasus kekerasan pada anak yang dilakukan pengasuh tempat penitipan anak di Yogyakarta itu. Dirinya menegaskan bahwa setiap kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).

Baca Juga: Seorang Pengacara, Polisi Periksa Majikan Dua PRT yang Lompat dari Bangunan Lantai Empat

Arifah menyatakan sikap pemerintah yang mendukung penuh langkah pihak penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.

Selain itu, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah (pemda) dan pihak terkait memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang menjadi korban dan keluarga.

Baca Juga: Terungkap, Motif Pengasuh Daycare Little Aresha Ikat Tangan dan Kaki Anak, Polisi: Intinya Tidak Mau Repot

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” katanya.

Menurutnya, kasus Little Aresha ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak. Pemerintah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, standar operasional, dan kompetensi tenaga pengasuh.

Baca Juga: Ledakan Populasi Kucing Tak Terkendali

Arifah menambahkan, pemerintah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program TARA tersebut mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga: Operasional Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Tak Jelas, Netizen Sebut sebagai Proyek Mubazir

Kementerian PPPA juga mengingatkan bahwa aspek sumber daya manusia harus menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai. “Penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib,” tegas Arifah.

Editor : Aditya Novrian
#Little Aresha #Hak Asasi Manusia (HAM) #hukum