Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Masa Depan Pertanian di Tengah Gejolak Alih Fungsi Lahan (4): Berlindung di Balik Regulasi Tak Bertaring

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 2 April 2026 | 09:30 WIB
ALIH FUNGSI LAHAN: Wakil Walikota Batu mengecek kondisi padi di sawah Kota Batu. RORI DINANDA BESTARI
ALIH FUNGSI LAHAN: Wakil Walikota Batu mengecek kondisi padi di sawah Kota Batu. RORI DINANDA BESTARI

 

Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disiapkan sebagai benteng terakhir melindungi lahan pertanian di Kota Batu. Namun di lapangan, alih fungsi terus terjadi. Regulasi hadir, tetapi belum sepenuhnya mampu menahan laju beton yang merangsek masuk ke ruang-ruang produksi pangan.

RORI DINANDA BESTARI

HAMPARAN hijau di lereng Gunung Panderman masih tampak bertahan. Namun ruangnya semakin sempit. Di sela ladang, bangunan baru terus tumbuh. Beton perlahan menggantikan tanah subur. Pemandangan ini menunjukkan satu hal, pertanian di Kota Batu sedang terdesak. Alih fungsi lahan berlangsung pelan, tapi pasti.

Sawah dan kebun berubah menjadi hunian dan fasilitas wisata. Prosesnya tidak selalu terlihat mencolok. Sebagian terjadi diam-diam. Namun dampaknya nyata. Lahan produktif terus berkurang. Di sisi lain, kebutuhan akan ruang pembangunan terus meningkat.

BACA JUGA Bobol Tower Telkomsel, Duo Maling asal Kota Malang Diringkus Polres Batu

Situasi ini menjadi dilema. Ekonomi bergerak tapi pertanian kehilangan pijakan. Untuk menahan laju itu, pemerintah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Regulasi ini diharapkan menjadi pagar. Menjaga sisa lahan agar tidak beralih fungsi. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu Hendry Suseno menegaskan pentingnya aturan ini. Menurutnya, zona hijau harus dilindungi.

“Ini menjadi benteng agar lahan tidak hilang,” ujarnya. Targetnya jelas, yakni menjaga lahan tetap produktif. Sekaligus mempertahankan ekosistem pertanian. Data inventarisasi menunjukkan sekitar 500 hektare lahan masuk dalam skema perlindungan.

Lahan itu aktif digunakan petani. Menghasilkan sayur dan komoditas pangan lainnya. Melalui LP2B, lahan tersebut akan dikunci alias tidak boleh dialihfungsikan. Secara konsep, langkah ini terlihat tegas. Namun di lapangan, implementasinya tidak sesederhana itu.

BACA JUGA Alokasi Belanja Pegawai Overload 7 Persen, Pemkot Pastikan Tidak Ada PHK

Alih fungsi tidak selalu dilakukan oleh pengembang besar. Banyak terjadi dalam skala kecil. Rumah tinggal dibangun di zona hijau. Sering tanpa izin. Perubahan ini berlangsung perlahan. Namun terus menggerus lahan. Seperti kebocoran kecil yang lama-lama menjadi besar.

Pengawasan menjadi kunci. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Hendry mendorong keterlibatan lintas sektor. Dinas perizinan harus memperketat kontrol. Satpol PP perlu tegas dalam penindakan. Perangkat desa juga harus aktif mengawasi.

Tanpa kolaborasi, regulasi hanya menjadi dokumen. Di tingkat legislatif, pembahasan terus berjalan. Wakil Ketua DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menilai LP2B sebagai langkah penting. Menurutnya, penyusutan lahan berdampak luas.

“Bukan hanya pada petani, tetapi juga pada ketahanan pangan dan lingkungan. Kalau lahan terus berkurang, dampaknya sistemik,” ujarnya. Ia mengingatkan, pembangunan tanpa kontrol bisa merusak keseimbangan.

BACA JUGA Muhadjir Effendy Beberkan Update Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi, Ini Detailnya

Sawah dan kebun akan semakin terdesak. Sementara kebutuhan pangan terus meningkat. Ludi menekankan pentingnya kekuatan regulasi. Perda tidak boleh sekadar formalitas. Perda Harus menjadi instrumen yang benar-benar bekerja dan mampu menahan tekanan investasi. 

Selain itu, juga bisa melindungi kepentingan jangka panjang. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal lain. Regulasi sering tertinggal dari laju pembangunan. Ketika aturan disusun, lahan sudah terlanjur berubah.

Ketika pengawasan dilakukan, pelanggaran sudah terjadi. Di titik ini, pertanyaan muncul adalah apakah regulasi yang dibuat sudah cukup kuat? Atau justru selalu datang terlambat? Masa depan pertanian Kota Batu kini berada di antara dua kepentingan, yakni pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Jika regulasi gagal menjembatani keduanya, konsekuensinya adalah lahan akan terus menyusut. Mirisnya, pertanian akan kehilangan ruang hidupnya secara perlahan. Yang tersisa hanya cerita tentang sawah yang dulu pernah ada. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#alih fungsi lahan #pertanian #kota batu #pertanian kota batu