BATU - Tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada 29 September lalu menjadi alarm pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari peristiwa itu pula terkuak bila pengawasan konstruksi bangunan ponpes selama ini sangat lemah.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu Candra Nur Halis. Dia mengakui sejauh ini belum ada aturan yang meminta Kankemenag melakukan pengawasan terhadap konstruksi bangunan ponpes. Baik secara administrasi maupun fisik.
Kecuali, ponpes menerima bantuan dana untuk pembangunan fisik dari pemerintah pusat melalui APBN. Tentu hal itu menuntut pihak ponpes menyiapkan Detail Engineering Design (DED) yang jelas. Sehingga proyeksi pembangunan mulai dari kebutuhan material, proses pengerjaan, dan hasilnya bisa akuntabel.
Sementara sejauh ini, Candra menilai lebih banyak aliran dana yang masuk ke ponpes dari sumber informal. Baik dari pihak swasta maupun perorangan. Sehingga, Kankemenag tidak bisa mengintervensi terkait akuntabilitas pengerjaan dan standarisasi material. “Kalau dana dari pemerintah, pasti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ngecek,” ungkapnya.
Namun, Candra mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto agar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia memeriksa seluruh bangunan ponpes di Indonesia. Pihaknya mengaku siap mendukung penuh hal itu. “Ada 46 ponpes baik tradisional maupun modern yang berada dalam pendampingan Kankemenag,” ujarnya.
Candra menambahkan ponpes tersebut memiliki kelompok kerja (pokja) yang rutin mengadakan forum komunikasi setiap bulan sekali. Forum itu dimanfaatkan para pengasuh untuk saling berbagi ilmu. Termasuk strategi pengembangan pesantren. Perkembangan tersebut rutin dilaporkan setiap enam bulan sekali kepada Kankemenag.
“Mulai dari pembaruan data fisik bangunan, penambangan, dan pengurangan santri. Selain itu, juga penambahan dan pengurangan fasilitas,” jelasnya. Candra berharap pengawasan konstruksi bangunan bisa memiliki dasar hukum yang kuat. Misalnya dengan penerbitan Surat Edaran (SE) yang mengatur detail pelaksanaannya di tingkat daerah. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho