BATU - Lima tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif salah satu bank BUMN akhirnya resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu pada Selasa lalu (6/5).
Itu artinya kasus korupsi senilai miliaran rupiah itu akan segera masuk meja hijau.
Sebelumnya, lima oknum pegawai bank BUMN berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari lalu.
Modus yang mereka lakukan yakni penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar.
“Setelah penyerahan ini, JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” ujar Kasi Intel Kejari Batu Januar Ferdian.
Dia menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dua hari yang lalu itu sudah masuk tahap II.
Januar mengatakan proses penyidikan perkara korupsi tersebut memakan waktu cukup lama.
Sebab, barang bukti sitaan yang harus diperiksa jumlahnya sangat banyak.
Perkara tersebut mulai dilakukan penyidikan sejak 13 Maret 2024 silam alias sudah setahun lebih yang lalu.
Kejaksaan telah memeriksa 132 saksi.
Sedangkan, jumlah barang bukti yang disita sebanyak 350 item.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Januar mengungkapkan korupsi yang berjalan sekitar tiga tahun itu memanfaatkan 110 nama debitur tanpa izin.
Transaksi dilakukan melalui perantara orang ketiga.
Yakni MHCA, AS, AZ, dan NA.
Mereka mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).
“Mereka bekerja sama dengan oknum pegawai bank BUMN itu,” ungkapnya.
Dari ratusan debitur tersebut, tersangka berhasil mencairkan kredit senilai Rp 6,253 miliar.
Sementara, berdasarkan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,066 miliar. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho