BATU, RADAR BATU - Sebanyak 316 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Batu menunggu kepastian pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat.
Rinciannya, 203 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 113 PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan Pemkot Batu belum dapat mengambil langkah lebih jauh. Sebab, aturan turunan terkait kebijakan tersebut belum diterima.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu Kota Batu 30 Agustus 2026 - Radar Batu
“Kalau kajian belum. Tapi kondisi di Kota Batu memang butuh tenaga guru karena kekosongan tenaga pendidik, serta mengingat banyak yang purna tugas,” ujarnya.
Ratusan guru tersebut tersebar di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada jenjang SD terdapat 182 guru PPPK penuh waktu dan 68 PPPK paruh waktu.
Sementara pada jenjang SMP terdapat 21 guru PPPK penuh waktu dan 45 guru PPPK paruh waktu. Data tersebut kini menjadi bagian dari inventarisasi Pemkot Batu sambil menunggu kebijakan pusat.
Wacana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah pusat masih melakukan sinkronisasi data dan menyiapkan aturan teknis.
Selain pengalihan status, guru PPPK paruh waktu disebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027.
Baca Juga: 316 Guru PPPK Tunggu Kepastian Pusat, Pemkot Berharap Beban APBD Bisa Berkurang - Radar Batu
Pemkot Batu memilih menunggu kepastian regulasi sebelum menyesuaikan kebijakan daerah. Sinkronisasi data dinilai penting agar pengalihan status tidak menimbulkan persoalan administrasi.
Terlebih, kebutuhan guru di setiap sekolah tidak sama. Sejumlah sekolah masih mengalami kekurangan tenaga pendidik akibat kekosongan dan banyaknya guru yang memasuki masa purna tugas.
Karena itu, Pemkot Batu berharap kebijakan pusat tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di daerah. Pengalihan status tidak hanya menyangkut pembiayaan, tetapi juga keberlanjutan pelayanan pendidikan.
“Pemerintah daerah tentu kehilangan kontrol langsung atas penempatan guru,” tegas Wali Kota Batu Nurochman.
Pemkot berharap mekanisme penempatan dan redistribusi guru tetap dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil sekolah di Kota Batu.
Editor : Fajar Andre Setiawan