BATU, RADAR BATU – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan petunjuk teknis 2026, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari honor guru, operasional lembaga, pengembangan SDM, sarana pembelajaran, hingga program kesehatan.
Ketentuan penggunaan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah.
Baca Juga: Puluhan Cosplayer Meriahkan Tanoshii No Omatsuri 2026 di Jatim Park 3 - Radar Batu
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu Siti Nur Jamilah mengatakan lembaga wajib menggunakan dana sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penggunaan dana BOP sesuai dengan juknis. Di antaranya untuk honor dan kegiatan operasional RA,” ujarnya.
Lantas, BOP RA dapat digunakan untuk apa saja?
Baca Juga: IshK Tolaram EyeCentre Gunakan Teknologi Canggih, Layanan Mata Tetap Terjangkau - Radar Batu
1. Honor guru dan tenaga kependidikan
BOP dapat digunakan untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan. Termasuk operator teknologi informasi maupun tenaga dari luar lembaga yang terlibat dalam kegiatan tertentu. Besaran honor disesuaikan dengan beban kerja dan ketentuan yang berlaku.
2. Kebutuhan operasional RA
Dana juga dapat digunakan untuk kebutuhan rutin lembaga. Di antaranya pembelian kebutuhan sehari-hari, alat tulis kantor (ATK), bahan kebersihan, hingga pembayaran listrik, air, telepon, dan internet. Layanan digital yang mendukung pembelajaran juga dapat dibiayai.
3. Kegiatan pembelajaran
Pembelajaran menjadi salah satu penggunaan penting BOP. Lembaga dapat membeli peralatan pendukung pembelajaran maupun menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan nonpembelajaran sesuai kebutuhan prioritas. RA Thoriqul Huda menjadi salah satu contohnya.
Dari total BOP Rp 81 juta setahun, lembaga tersebut mengalokasikan 45 persen atau Rp 36,45 juta untuk kegiatan pembelajaran. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk membeli alat permainan edukatif (APE) dan obat-obatan.
Baca Juga: Poki Games Tembus 1 Miliar Sesi Main Per Bulan, Ini Rahasia di Baliknya - Radar Batu
4. Pengembangan guru
BOP juga dapat digunakan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM). RA dapat menggunakannya untuk kegiatan pertemuan maupun peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Penggunaan dana dapat mencakup pemeliharaan ringan sarana dan prasarana serta pembelian peralatan pendukung. Pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil evaluasi diri madrasah (EDM).
6. Program kesehatan dan lingkungan
BOP juga dapat mendukung kebutuhan khusus, termasuk program kesehatan dan pendidikan lingkungan hidup. Dana tersebut bahkan dapat digunakan untuk kegiatan pendamping program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi RA yang belum mendapatkan alokasi dari sumber pembiayaan lain.
Baca Juga: Dapat Sembako, Layanan Pajak Keliling di CFD Mbatu Sae Kota Batu Diserbu Pengunjung - Radar Batu
Kemenag Kota Batu menekankan bahwa penggunaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan prioritas, kemampuan keuangan lembaga, dan harga pasar setempat.
Saat ini, dari 24 RA di Kota Batu, sebanyak 22 lembaga telah mengajukan pencairan BOP. Besaran alokasi mencapai Rp600 ribu per siswa per tahun dan pencairannya dilakukan setelah dokumen lembaga melalui proses verifikasi dan validasi.
Artinya, BOP RA bukan sekadar dana operasional. Jika dikelola sesuai kebutuhan dan ketentuan, anggaran tersebut dapat diarahkan untuk mendukung tiga hal sekaligus, yakni keberlangsungan lembaga, peningkatan kualitas guru, dan kebutuhan belajar siswa.
Editor : Fajar Andre Setiawan