BATU, RADAR BATU – Pengajuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) 2026 di Kota Batumembutuhkan sejumlah dokumen administrasi. Lembaga juga harus memastikan data siswa dan laporan pertanggungjawaban telah sesuai sebelum pencairan dilakukan.
Lantas, apa saja syarat pengajuan BOP RA dan bagaimana proses pencairannya? Berikut gambaran proses berdasarkan pengajuan BOP RA di Kota Batu. Berapa besaran BOP RA 2026?
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah, alokasi BOP mencapai Rp600 ribu per siswa per tahun.
Baca Juga: Taman Hutan Bondas, Kota Batu Jadi Daya Tarik Akhir Pekan - Radar Batu
Besaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah siswa yang tercatat pada masing-masing lembaga.
Untuk pencairan tahap kedua, misalnya, alokasi yang diterima sebesar Rp300 ribu per siswa. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?
RA yang mengajukan pencairan harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya:
- Surat permohonan pencairan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Perjanjian kerja sama (PKS).
- Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKRA).
- Laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi yang ditentukan KSKK Madrasah.
- SPJ tahun sebelumnya.
- Untuk lembaga tertentu, dokumen dapat berupa surat pernyataan bukan penerima BOP tahun sebelumnya.
Siapa yang bertanggung jawab mengajukan?
Kepala RA menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pengajuan. Hal tersebut karena PKS ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
Bagaimana proses pencairannya?
Setelah dokumen diunggah, Kemenag melakukan verifikasi dan validasi. Pemeriksaan mencakup jumlah siswa dan kelengkapan administrasi.
Data tersebut kemudian menjadi dasar pencairan. Artinya, BOP tidak otomatis cair hanya karena lembaga memiliki siswa.
Pengajuan tetap harus melewati proses administrasi dan verifikasi.
Apakah pengajuan bisa mengalami kendala?
Bisa. RA Thoriqul Huda, salah satu lembaga yang telah mengajukan BOP tahap kedua, sempat menghadapi gangguan sistem saat proses pengunggahan.
Baca Juga: Libur Panjang HUT Ke-81 RI, Arus Lalu Lintas Kota Batu Ramai Lancar - Radar Batu
Namun, lembaga tersebut tidak terlalu terdampak karena berkas telah diunggah sejak awal periode pengajuan. Sistem kemudian kembali normal pada 6 Agustus.
Lembaga juga harus teliti memasukkan nominal bantuan. RA Thoriqul Huda sempat menemukan kesalahan penulisan nominal dan melakukan perbaikan setelah berkoordinasi dengan Kemenag.
Berapa contoh BOP yang diterima satu RA?
RA Thoriqul Huda memiliki 135 siswa pada tahun sebelumnya. Untuk pencairan tahap kedua, lembaga tersebut mengajukan Rp40,5 juta.
Baca Juga: Dua RA Belum Ajukan Pencairan BOP, Tiap Siswa Dijatah Rp 600 Ribu Per Tahun - Radar Batu
Perhitungannya:
135 siswa × Rp300 ribu = Rp40,5 juta.
Jika dihitung untuk satu tahun penuh, alokasinya mencapai Rp81 juta.
Namun, jumlah siswa RA Thoriqul Huda pada tahun ajaran 2026/2027 turun menjadi 112 anak yang terbagi dalam tujuh rombongan belajar.
Baca Juga: BOP RA di Kota Batu Rp 600 Ribu per Siswa, Begini Besaran Bantuan yang Diterima - Radar Batu
Data siswa terbaru tersebut akan menjadi dasar pengajuan BOP pada periode berikutnya. Bagaimana kondisi pengajuan BOP RA di Kota Batu?
Dari 24 RA di Kota Batu, sebanyak 22 lembaga telah mengajukan pencairan hingga pekan lalu. Dua lembaga lainnya masih menyelesaikan administrasi.
Kemenag Kota Batu masih memproses verifikasi terhadap dokumen yang telah masuk. Karena itu, lembaga RA perlu memastikan data siswa, dokumen administrasi, nominal pengajuan, serta laporan pertanggungjawaban telah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Editor : Fajar Andre Setiawan