Baru 22 dari 24 RA di Kota Batu Ajukan BOP, Dua Lembaga Masih Urus Administrasi

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 15:00 WIB
DILAYANI: Salah satu Calon Jemaah Haji menjalani pelunasan BPIH di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu beberapa waktu lalu.
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU - Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) di Kota Batu masih berproses. Hingga pekan lalu, 22 dari 24 lembaga RA telah mengajukan pencairan, sedangkan dua lembaga lainnya masih menyelesaikan administrasi.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu memastikan proses pengajuan masih berlangsung dan dua lembaga tersebut belum dinyatakan gagal menerima bantuan.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Batu Siti Nur Jamilah mengatakan dua lembaga yang belum mengajukan masih menyelesaikan kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Pemkot Batu Gulirkan Pemutihan untuk PBB-P2 hingga BPHTB. Bebas Denda Pajak hingga 31 Agustus, Warga Cukup Bayar Tagihan Pokok - Radar Batu

“Nominalnya sesuai dengan jumlah siswa di lembaga tersebut,” katanya.

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah, setiap siswa mendapat alokasi Rp600 ribu per tahun.

Besaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah siswa yang tercatat di masing-masing lembaga.

Sebelum pencairan dilakukan, Kemenag melakukan verifikasi dan validasi data. Pemeriksaan meliputi jumlah siswa serta kelengkapan dokumen administrasi.

Baca Juga: Dua RA Belum Ajukan Pencairan BOP, Tiap Siswa Dijatah Rp 600 Ribu Per Tahun - Radar Batu

RA yang mengajukan BOP harus melengkapi sejumlah dokumen. Di antaranya surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya, perjanjian kerja sama (PKS), serta dokumen administrasi lain yang dipersyaratkan.

Kepala RA menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pengajuan karena PKS ditandatangani oleh pimpinan lembaga.

Salah satu lembaga yang telah menyelesaikan pengajuan adalah RA Thoriqul Huda. Kepala RA Thoriqul Huda Siti Aminah mengatakan pengajuan dibuka pada 29 Juli hingga 8 Agustus. Pihaknya menerima informasi dari Kemenag sebelum proses pengunggahan dokumen dimulai.

Baca Juga: BOP RA di Kota Batu Rp 600 Ribu per Siswa, Begini Besaran Bantuan yang Diterima - Radar Batu

Sejumlah dokumen harus disiapkan, mulai surat permohonan pencairan, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB), surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), PKS, hingga rencana kegiatan dan anggaran RA (RKRA).

Lembaga juga diwajibkan mengunggah laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi yang ditentukan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Menurut Siti, proses pengajuan relatif mudah selama lembaga mengikuti petunjuk yang telah ditentukan.

Kendala sempat muncul ketika sistem mengalami gangguan. Namun, RA Thoriqul Huda tidak terlalu terdampak karena dokumen telah diunggah sejak awal periode pengajuan. Sistem kemudian kembali normal pada 6 Agustus.

Baca Juga: Libur Panjang HUT Ke-81 RI, Arus Lalu Lintas Kota Batu Ramai Lancar - Radar Batu

Saat ini, seluruh pengajuan yang masuk masih menunggu proses verifikasi Kemenag Kota Batu.

Pencairan BOP dilakukan setelah dokumen lembaga yang mengajukan selesai diverifikasi. Karena itu, kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi faktor penting agar proses pencairan tidak terkendala.

Editor : Fajar Andre Setiawan
BOP BOP RA kemenag kemenag kota batu pendidikan