BATU, RADAR BATU - Setiap siswa Raudhatul Athfal (RA) di Kota Batu mendapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rp600 ribu per tahun. Besaran tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang tercatat pada masing-masing lembaga.
Di Kota Batu terdapat 24 lembaga RA. Hingga pekan lalu, sebanyak 22 lembaga telah mengajukan pencairan BOP kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu. Sementara dua lembaga lainnya masih menyelesaikan administrasi pengajuan.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Batu Siti Nur Jamilah mengatakan besaran bantuan disesuaikan dengan jumlah siswa masing-masing lembaga. “Nominalnya sesuai dengan jumlah siswa di lembaga tersebut,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah. Artinya, jumlah siswa menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan besaran BOP yang diterima lembaga.
Sebagai gambaran, RA Thoriqul Huda mengajukan pencairan BOP tahap kedua sebesar Rp40,5 juta. Pengajuan tersebut dihitung berdasarkan 135 siswa pada tahun sebelumnya dengan alokasi Rp300 ribu per siswa untuk tahap kedua.
“Untuk BOP kali ini, kami pencairan tahap kedua, sehingga yang akan dicairkan nanti Rp300 ribu per anak. Dengan jumlah siswa tahun lalu 135 anak, BOP yang kami ajukan Rp40,5 juta,” jelas Kepala RA Thoriqul Huda Siti Aminah.
Baca Juga: Libur Panjang HUT Ke-81 RI, Arus Lalu Lintas Kota Batu Ramai Lancar - Radar Batu
Jika dihitung dalam satu tahun penuh, alokasi BOP untuk lembaga tersebut mencapai Rp81 juta. Namun, jumlah siswa RA Thoriqul Huda pada tahun ajaran 2026/2027 mengalami penurunan. Dari sebelumnya 135 anak menjadi 112 anak yang terbagi dalam tujuh rombongan belajar.
Data jumlah siswa tersebut nantinya menjadi dasar pengajuan BOP pada periode berikutnya. Sebelum dana dicairkan, Kemenag Kota Batu melakukan verifikasi dan validasi. Pemeriksaan meliputi jumlah siswa serta kelengkapan dokumen administrasi.
Lembaga juga wajib melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya dan perjanjian kerja sama (PKS).
Kepala RA menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengajuan karena PKS ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
Proses administrasi menjadi bagian penting karena pencairan BOP baru dapat dilakukan setelah dokumen lembaga selesai diverifikasi.
Dengan alokasi Rp600 ribu per siswa per tahun, ketepatan data peserta didik menjadi penting. Perubahan jumlah siswa juga dapat memengaruhi besaran bantuan yang diterima lembaga pada periode berikutnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan