BATU, RADAR BATU - Dua dari 24 Raudhatul Athfal (RA) di Kota Batu hingga pekan lalu belum mengajukan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu. Sementara, 22 lembaga lainnya telah mengajukan pencairan. Sesuai petunjuk teknis 2026, setiap siswa mendapat alokasi BOP Rp 600 ribu per tahun.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Batu Siti Nur Jamilah mengatakan proses pengajuan masih berlangsung. Dua lembaga yang belum mengajukan disebut masih menyelesaikan proses administrasi. “Nominalnya sesuai dengan jumlah siswa di lembaga tersebut,” katanya.
Besaran BOP tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah. Anggaran dihitung berdasarkan jumlah siswa yang tercatat pada masing-masing lembaga. Sebelum pencairan, Kemenag melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
Baca Juga: Libur Panjang HUT Ke-81 RI, Arus Lalu Lintas Kota Batu Ramai Lancar - Radar Batu
Pemeriksaan mencakup jumlah siswa serta kelengkapan administrasi. Data tersebut menjadi dasar pencairan. Bagi RA yang mengajukan BOP, wajib melengkapi sejumlah dokumen. Termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya dan perjanjian kerja sama (PKS). Dalam hal ini kepala RA menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengajuan.
Sebab, PKS ditandatangani pimpinan lembaga. Salah satu lembaga yang telah mengajukan adalah RA Thoriqul Huda. Kepala RA Thoriqul Huda Siti Aminah mengatakan proses pengajuan dibuka pada 29 Juli hingga 8 Agustus. Pihaknya menerima informasi dari Kemenag sebelum pengunggahan dokumen dimulai.
“Kami juga diinformasikan ketika sudah mulai bisa mengunggah berkas,” ujarnya. Menurut Siti, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya surat permohonan pencairan, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB), surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), PKS, serta rencana kegiatan dan anggaran RA (RKRA).
Baca Juga: Budidaya Ikan di Giripurno, Kota Batu Bakal Manfaatkan PLTS - Radar Batu
Lembaga juga harus mengunggah laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi yang ditentukan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Bagi lembaga tertentu, dokumen dapat berupa surat pernyataan bukan penerima BOP tahun sebelumnya. Siti menilai proses pengajuan relatif mudah selama lembaga mengikuti petunjuk.
Kendati begitu, ia mengaku sempat muncul kendala saat sistem mengalami gangguan. Namun, pihaknya tidak terlalu terdampak. Pasalnya, berkas sudah diunggah sejak awal periode pengajuan. Lalu, sistem kembali normal pada 6 Agustus. Lebih lanjut, RA Thoriqul Huda sendiri mengajukan pencairan BOP tahap kedua.
Berdasarkan jumlah siswa tahun sebelumnya yang mencapai 135 anak, lembaga tersebut mengajukan Rp 40,5 juta atau Rp 300 ribu per siswa untuk tahap itu. “Untuk BOP kali ini, kami pencairan tahap kedua, sehingga yang akan dicairkan nanti Rp 300 ribu per anak. Dengan jumlah siswa tahun lalu 135 anak, BOP yang kami ajukan Rp 40,5 juta,” jelasnya.
Jika dihitung untuk satu tahun penuh, alokasi BOP lembaga tersebut mencapai Rp 81 juta. Sementara pada tahun ajaran 2026/2027, jumlah siswa RA Thoriqul Huda turun menjadi 112 anak yang terbagi dalam tujuh rombongan belajar. Data tersebut nantinya menjadi dasar pengajuan BOP periode berikutnya.
Dalam proses pengajuan, Siti juga sempat menemukan kesalahan penulisan nominal. Perbaikan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kemenag. Beruntung permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses verifikasi.
Pencairan BOP dilakukan setelah dokumen seluruh lembaga yang mengajukan selesai diverifikasi Kemenag. Proses tersebut membuat kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi penting. Meski BOP merupakan hak lembaga, pencairannya tetap bergantung pada validasi data dan administrasi yang diajukan.
Editor : Fajar Andre Setiawan