BATU, RADAR BATU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mendukung pemberian sanksi tegas kepada kontraktor yang meninggalkan proyek rehabilitasi sekolah sebelum pekerjaan selesai.
Kasi Sarana dan Prasarana Bidang SD Disdik Kota Batu Dina Susanti menegaskan kontraktor tersebut layak dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Baca Juga: Sekolah Direhab, Disdik Kota Batu Pastikan Belajar Tetap Jalan dengan Kelas Sementara - Radar Batu
"Harus di-blacklist. Yang paling dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga anak-anak yang seharusnya segera mendapatkan ruang kelas yang layak," tegasnya.
Dina menjelaskan Disdik tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang proyek karena seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem lelang elektronik oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Baca Juga: 21 Guru Rangkap Isi Kekosongan Pengajar PAI di SD Negeri Kota Batu - Radar Batu
Menurutnya, dinas hanya mengajukan kebutuhan pembangunan, sedangkan proses seleksi penyedia jasa sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja PBJ.
Disdik berharap evaluasi terhadap kontraktor menjadi pelajaran agar kasus proyek mangkrak tidak kembali terulang dan pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan sesuai jadwal.
Editor : Fajar Andre Setiawan