BATU, RADAR BATU - Kekurangan pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD negeri Kota Batu memaksa Dinas Pendidikan (Disdik) menerapkan sistem guru rangkap. Tahun ini, sedikitnya 21 formasi guru PAI kosong akibat banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Sementara, pengisian formasi baru belum dapat dilakukan.
Plt Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Batu Dina Susanti mengatakan skema guru rangkap menjadi solusi sementara agar pembelajaran PAI tetap berlangsung. Guru kelas tidak dapat menggantikan peran guru PAI secara penuh karena perbedaan kompetensi.
“Kalau guru kelas sebenarnya tidak bisa mengisi peran guru PAI secara penuh karena latar belakang kompetensinya berbeda. Makanya kami siasati dengan sistem rangkap,” ujarnya. Penerapan sistem tersebut dilakukan dengan berbagai pola.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Kota Batu Juga Terdampak Pembatasan Gaji Guru dalam Alokasi Dana BOS - Radar Batu
Guru PAI mengajar di lebih dari satu sekolah. Sementara beberapa kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan agama turut kembali mengajar di kelas. Dina mengatakan para guru yang menjalankan tugas tambahan itu tidak menerima honorarium khusus. Tugas rangkap tetap dihitung sebagai bagian dari beban kerja mengajar yang telah ditetapkan.
“Karena mereka pada dasarnya sudah memenuhi hitungan jam mengajar resmi,” tegasnya. Disdik menilai kondisi ini hanya bersifat sementara. Penambahan formasi guru PAI tetap dibutuhkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik secara permanen sekaligus menjaga kualitas pembelajaran agama di sekolah dasar.
Editor : Fajar Andre Setiawan