BATU, RADAR BATU - Pembatasan alokasi maksimal 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk pembayaran gaji guru tak hanya berdampak pada sekolah negeri. Sekolah swasta di Kota Batu juga mulai merasakan tekanan terhadap pembiayaan operasional.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Batu Windra Rizkyana mengatakan ketentuan tersebut membuat ruang gerak sekolah swasta semakin terbatas. Terutama bagi sekolah dengan jumlah siswa yang sedikit.
“Kami di swasta benar-benar merasakan dampaknya karena porsi untuk gaji guru sangat terbatas, apalagi bagi sekolah kecil,” ujarnya. Menurut Windra, sekolah swasta harus mengelola kebutuhan operasional secara mandiri.
Baca Juga: 150 Kontingen Semarakkan Bantengan Nuswantara Kota Batu 2026 - Radar Batu
Kondisi itu berbeda dengan sekolah negeri. Guru-gurunya telah mendapat dukungan anggaran pegawai dari APBD. Karena itu, dana BOS menjadi salah satu sumber utama untuk membayar tenaga pendidik.
Kondisi semakin berat karena besaran dana BOS bergantung pada jumlah peserta didik. Saat jumlah siswa menurun, dana yang diterima ikut berkurang. Otomatis alokasi maksimal 20 persen untuk gaji guru menjadi semakin tidak mencukupi.
Baca Juga: Jukir Nakal di Kota Batu Terancam Dicabut Izin, Dishub Berlakukan Sanksi Berjenjang - Radar Batu
“Darah segarnya sekolah swasta itu dari jumlah siswa. Kalau siswanya banyak, operasional dan gaji guru relatif aman,” katanya. Karena itu, MKKS SMP Swasta Kota Batu berharap pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pemanfaatan dana BOS.
Harapan lainnya adalah pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan khusus bagi sekolah swasta. Langkah tersebut dinilai penting agar hak guru tetap terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan operasional sekolah.
Editor : Fajar Andre Setiawan