Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Angka Pekerja Anak di Kota Batu Naik Jadi 4,1 Persen, Mayoritas Bantu Orang Tua di Sawah dan Toko

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:30 WIB
Siswa tidur di kelas (Sumber: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar UNESA)
Siswa tidur di kelas (Sumber: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar UNESA)

 

BATU, RADAR BATU - Fenomena pekerja anak di Kota Batu menunjukkan tren peningkatan. Data tahun 2025 mencatat persentase penduduk bekerja pada kelompok usia 15–19 tahun mencapai 4,1 persen, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 2,5 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu Herlina Prasetyowati Sambodo menjelaskan, sebagian besar anak yang bekerja terserap di sektor informal dan membantu usaha keluarga, bukan sebagai pekerja formal.

“Kasus yang paling sering ditemui adalah anak-anak membantu orang tua di sawah atau menjaga toko keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA: Portugal Bidik Poin Penuh Lawan RD Kongo di Laga Perdana Grup K

Selain kelompok usia 15-19 tahun, BPS juga mencatat keterlibatan pekerja anak usia 10–17 tahun sebesar 3,7 persen pada 2024. Menurut Herlina, aktivitas tersebut umumnya bersifat sementara dan dilakukan di luar jam sekolah.

Namun, BPS juga menemukan sejumlah kasus ketika tekanan ekonomi membuat anak memilih meninggalkan bangku pendidikan untuk bekerja penuh waktu demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

BACA JUGA: Pajak dan Investasi Properti di Kota Batu Jadi Sorotan BPK

Berbagai jenis pekerjaan yang dijalani anak-anak tersebut meliputi sektor pertanian, peternakan, hingga usaha keluarga berskala kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja anak di Kota Batu masih berkaitan erat dengan faktor ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Batu Rudianto menambahkan bahwa di lapangan masih ditemukan anak-anak yang bekerja sebagai penjaga vila, buruh bangunan, hingga membantu mengurus ternak.

BACA JUGA: Kenaikan Harga Pertamax Belum Berpengaruh ke Sektor Wisata Kota Batu

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada dasarnya menetapkan usia minimal bekerja adalah 18 tahun. Anak berusia 13 hingga 15 tahun memang diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan, tetapi hanya maksimal tiga jam per hari, dilakukan di luar jam sekolah, serta tidak mengganggu tumbuh kembang fisik maupun mental.

Ia menilai pengawasan orang tua dan lingkungan menjadi faktor penting agar keterlibatan anak dalam pekerjaan tidak berkembang menjadi eksploitasi maupun alasan untuk menghentikan pendidikan mereka. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pekerja anak #kota atu #anak di bawah umur