Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

4,1 Persen Pekerja Masih di Bawah Umur, Mayoritas Anak Terserap Menjadi Tenaga Bantuan di Sawah hingga Penjaga Vila, Komnas PA Soroti Tradisi Putus Se

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi seorang siswa yang sedang kebingungan memikirkan jurusan kedepannya untuk kuliah (Sumber: Bimbel BIC)
Ilustrasi seorang siswa yang sedang kebingungan memikirkan jurusan kedepannya untuk kuliah (Sumber: Bimbel BIC)

 

BATU, RADAR BATU - Keterlibatan anak di bawah umur dalam sektor ketenagakerjaan informal menjadi potret buram dinamika sosial di Kota Batu. Sepanjang tahun 2025, persentase penduduk bekerja pada rentang usia 15-19 tahun melonjak drastis menyentuh angka 4,1 persen, dibandingkan tahun sebelumnya yang tertahan di level 2,5 persen.

Himpitan kemiskinan ekstrem, lunturnya motivasi belajar, hingga kuatnya kultur pedesaan memaksa ratusan anak turun ke gelanggang kerja demi menopang ekonomi keluarga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu turut merekam tren serupa pada kelompok usia dini. Pada 2024, keterlibatan pekerja anak usia 10-17 tahun tercatat mencapai 3,7 persen.

BACA JUGA: Mengintip Porsi Kuota Tahap II SPMB SMA/SMK: Jalur Mana yang Punya Peluang Kelolosan Tertinggi?

Kepala BPS Kota Batu Herlina Prasetyowati Sambodo memastikan nyaris seluruhnya terserap di sektor informal. Karakteristik pekerja anak dominan digerakkan pola kultural. Mereka tidak berstatus sebagai buruh formal, melainkan pekerja keluarga. “Kasus paling sering adalah anak-anak membantu di sawah atau menjaga toko milik orang tua,” urainya.

Meski mayoritas pekerjaan bersifat tentatif dan dilakukan di luar jam sekolah, BPS menemukan sejumlah anomali ekstrem. Benturan kemiskinan di beberapa lokasi memaksa segelintir anak putus sekolah demi bekerja sepenuhnya.

BACA JUGA: Berkas Gagal Diunggah di Hari Pertama SPMB Tahap II? Cek Ketentuan Ukuran File dan Solusi Mengatasinya

Tingginya angka pekerja anak ini berbenturan langsung dengan cita-cita partisipasi pendidikan. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Batu Rudianto menyoroti rendahnya minat lulusan SMP untuk melanjutkan studi. “Bagi anak laki-laki, biasanya mereka langsung diterjunkan untuk mengurus hewan ternak,” bebernya.

BACA JUGA: SPMB SMA/SMK Tahap II Resmi Dibuka Hari Ini: Ini Alur Langkah demi Langkah Pendaftaran Online yang Benar

Sementara bagi anak perempuan, kultur pernikahan dini di bawah usia 20 tahun masih dianggap lumrah. Rudi menilai lonjakan pekerja anak ini merupakan efek ganda dari impitan finansial dan lunturnya motivasi internal anak untuk bersekolah pascapandemi. Orang tua yang menyerah pada keadaan akhirnya membiarkan anaknya mencari uang.

Temuan di lapangan bahkan mengungkap taktik bertahan hidup yang lebih pelik. Terdapat keluarga yang terpaksa mengorbankan masa depan satu anak demi kelangsungan pendidikan anak lainnya. “Ada keluarga yang menuntut satu anaknya mengalah dan bekerja keras, hanya untuk membiayai sekolah saudaranya yang lain,” imbuh Rudi.

BACA JUGA: Tertipu Rp 75 Juta, Korban Berlian Palsu di Kota Batu Gelar Sayembara Rp 30 Juta

Pekerjaan yang digeluti anak-anak ini berkisar di sektor peternakan, kuli bangunan, hingga penjaga vila. Secara yuridis, kata Rudi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan batas usia minimal pekerja adalah 18 tahun. Regulasi tersebut memang mengizinkan anak usia 13-15 tahun untuk bekerja, tetapi hanya skala ringan saja.

Syaratnya, maksimal tiga jam sehari, di luar jam sekolah, dan tidak mengganggu perkembangan fisik maupun mental. Namun, Rudi menegaskan kondisi sosial sering kali membuat aturan tersebut tumpul ke dalam, sehingga kesadaran orang tua tetap menjadi benteng utama perlindungan anak. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pekerja di bawah umur #siswa sekolah #pendidikan kota batu