BATU, RADAR BATU — Calon peserta didik baru dapat memanfaatkan pembagian kuota Tahap II SPMB SMA/SMK untuk memperbesar peluang lolos sekolah tujuan. Pemilihan jalur yang tepat menjadi strategi krusial karena setiap jalur memiliki porsi kuota dan mekanisme pengalihan sisa kuota yang berbeda.
Jalur Afirmasi dan Mutasi
Pemerintah Daerah menetapkan kuota jalur afirmasi SMA sebesar 30%, yang mencakup ADEM (13%), keluarga ekonomi tidak mampu (7%), anak buruh (5%), dan penyandang disabilitas (5%). Sementara itu, kuota afirmasi SMK sebesar 15% dialokasikan untuk ADEM (7%), anak buruh (5%), dan disabilitas (3%).
Baca Juga: SPMB Jatim 2026: Jalur Mutasi Orang Tua Dibuka 17 Juni, Ini Syarat dan Aturannya!
Selanjutnya, jalur mutasi orang tua/wali memiliki total kuota 5%. Porsi ini terbagi menjadi jalur mutasi tugas sebesar 3% dan anak guru/tenaga kependidikan sebesar 2%.
Jika pendaftar afirmasi dan mutasi melebihi kapasitas, seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba
Jalur prestasi hasil lomba menyediakan kuota 5%, dengan rincian bidang akademik 2% dan 3% untuk prestasi non-akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci.
Khusus jalur prestasi lomba, pemeringkatan ditentukan melalui pembobotan prestasi baru kemudian jarak tempat tinggal.
Baca Juga: Sama-Sama Pakai Prestasi: Ini Beda Jalur Nilai Akademik dan Hasil Lomba di SPMB
Pengumuman Pemenuhan Kuota Akhir
Jika kuota belum terpenuhi, sisa kuota jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi lomba akan saling dialihkan ke jalur lain yang kekurangan pendaftar
Jika seluruh kuota pada Tahap II masih belum terpenuhi, sisa bangku yang ada akan dimasukkan ke dalam kategori pemenuhan kuota akhir. Pengumuman resmi untuk pemenuhan kuota ini akan dirilis setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK selesai.
Memahami rincian kuota dan pergeseran sisa daya tampung ini membantu calon murid mengambil keputusan seleksi secara cermat dan aman.
Editor : Aditya Novrian