BATU, RADAR BATU - Calon murid baru jenjang SMA/SMK terancam langsung gugur dalam tahapan seleksi administrasi SPMB Jalur Prestasi Hasil Lomba akibat adanya kesalahan pengunggahan berkas digital ke dalam sistem pendaftaran. Ketelitian dalam memverifikasi dokumen pendukung menjadi penentu paling utama agar seluruh berkas pendaftar tidak otomatis ditolak oleh tim verifikasi sekolah tujuan.
Setidaknya terdapat tiga kekeliruan fatal yang sering kali mengeliminasi peluang emas para peserta sebelum mereka berhasil memasuki tahap penilaian pembobotan skor prestasi kejuaraan.
1. Sertifikat Tanpa Legalisasi dan Surat Keterangan Kepala Sekolah
Sistem secara tegas mewajibkan hasil pemindaian maksimal 15 sertifikat harus sudah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs asal. Pendaftar juga kerap kali lupa melampirkan Surat Keterangan resmi dari Kepala Sekolah asal sebagai dokumen kelengkapan yang bersifat wajib.
Baca Juga: Jalur Afirmasi SPMB 2026 Diperketat, Wajib Terdaftar di DTSEN dan Punya Dokumen Bansos
2. Masa Berlaku Bukti Prestasi Melewati Batas Ketentuan
Bukti atas prestasi yang sah dan diakui wajib diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2026. Dokumen kejuaraan tersebut juga harus diperoleh pendaftar paling lama saat calon murid baru pertama kali resmi diterima masuk di kelas VII tingkat SMP/MTs.
3. Asal Penyelenggara Lomba Tidak Sesuai Kriteria Resmi
Panitia seleksi hanya mengakui kejuaraan resmi bentukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga yang bermitra aktif dengan dinas pendidikan. Selain itu, pendaftar kategori kelompok atau beregu sering tidak memperhatikan ketentuan batasan kuota maksimal dua orang per jenis lomba untuk setiap sekolah.
Baca Juga: Jatah Jalur Domisili Per RW di Kota Batu Hanya Hitungan Jari
Memastikan kembali validitas lembaga penyelenggara kompetisi serta kelengkapan seluruh dokumen legalisasi berkas digital menjadi proteksi terbaik agar calon peserta tidak gugur prematur pada tahapan awal pendaftaran.
Editor : Aditya Novrian