Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Jatah Jalur Domisili Per RW di Kota Batu Hanya Hitungan Jari

Rori Dinanda Bestari • Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB
SELEKSI KETAT: Beberapa wali murid dan calon murid mendaftarkan diri di SMP Negeri 2 Batu kemarin (15/6).
SELEKSI KETAT: Beberapa wali murid dan calon murid mendaftarkan diri di SMP Negeri 2 Batu kemarin (15/6).

 

BATU, RADAR BATU - Perebutan 647 kursi terakhir melalui jalur domisili bakal menjadi penutup Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP negeri di Kota Batu. Kuota sebesar 40 persen dari total daya tampung ini memicu persaingan sengit. Sebab, kuota tersebut akan dipecah hingga tingkat Rukun Warga (RW). Tujuannya untuk menjamin pemerataan sebaran siswa.

Skema penguncian koordinat secara on the spot dan penolakan dokumen pengganti Kartu Keluarga (KK) diberlakukan demi menutup rapat celah manipulasi data kependudukan. Ketatnya seleksi tersebut memicu gelombang antrean sejak dini hari kemarin (15/6) di sejumlah satuan pendidikan untuk mengamankan nomor urut pendaftaran lebih awal.

BACA JUGA: Layanan Gratis dari Polres Batu Ramaikan CFD Mbatu Sae

Di SMP Negeri 2 Batu, ratusan wali murid memadati area sekolah sejak pukul 04.00. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Batu Cahya Wisesa menjelaskan penentuan kelulusan jalur domisili murni bersandar pada jarak riil rumah ke sekolah tujuan.

“Kami mengestimasi hanya 30-40 persen lulusan SD yang bisa tertampung di tiap wilayah,” terang pria yang akrab disapa Sesa tersebut. Alokasinya berbeda-beda, bahkan ada RW yang hanya mendapat jatah satu hingga lima kursi saja.

BACA JUGA: Ekspor Bunga Hias dari Kota Batu Terganjal Barikade Karantina Global

Membentengi potensi kecurangan titik koordinat, proses input data wajib melalui operator di lokasi pendaftaran secara langsung. Penentuan lokasi rumah pun dilakukan secara transparan. Layar monitor komputer operator sengaja dihadapkan langsung ke arah wali murid pendamping.

Begitu titik rumah disepakati dan diverifikasi, sistem otomatis mengunci data secara permanen dan tidak dapat diubah kembali. Jalur domisili nberbasis RW ini juga diperketat lewat validasi administrasi kependudukan yang rigid. Sesa menegaskan panitia sekolah menolak Surat Keterangan (Suket) domisili.

BACA JUGA: Jalur Domisili SPMB Kini Utamakan Nilai Akademik, Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Lolos

Selain itu, KK yang masa terbitnya kurang dari satu tahun akibat kepindahan domisili dipastikan langsung gugur dalam sistem. Seluruh berkas asli wajib dipindai di hadapan petugas. Wali murid pun harus menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban di atas meterai.

Ketatnya persaingan diakui Hendrik Nuryanto, wali murid asal Desa Sidomulyo. Hendrik rela mengantre sejak pukul 05.30. Sebelumnya, putranya dinyatakan tidak lolos pada jalur prestasi akademik. Ia kini menggantungkan harapan pada jalur domisili ini. “Rumah kami dengan sekolah berjarak 1,6 kilometer. Semoga kali ini tembus,” ungkapnya. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#spmb jalur domisili #kuota spmb #pendidikan