BATU, RADAR BATU - Calon peserta didik yang ingin memanfaatkan jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus memenuhi persyaratan administrasi yang lebih ketat. Pemerintah mewajibkan seluruh pendaftar memiliki dokumen bantuan sosial resmi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kasi SMA dan PLKLPK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu, M. Asrofi, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan jalur afirmasi benar-benar diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang berhak menerima bantuan.
BACA JUGA: IshK Tolaram Eye Centre (ITEC) Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di CFD Mbatu Sae Kota Batu
Dokumen yang dapat digunakan antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Sosial Tunai (BST). Seluruh dokumen tersebut harus terverifikasi dan tercatat dalam DTSEN.
“Seleksi jalur afirmasi dilakukan secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan atau manipulasi data,” jelasnya.
Pada SPMB tahun ini, kuota afirmasi di jenjang SMA mencapai 30 persen dari total daya tampung, sedangkan di SMK sebesar 15 persen. Jalur ini menjadi salah satu kesempatan terbesar bagi siswa dari keluarga prasejahtera maupun peserta didik berkebutuhan khusus untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.
BACA JUGA: Kolaborasi Desainer Mewah dan Jersey Piala Dunia 2026
Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Batu, Anto Dwi Cahyono, menjelaskan bahwa jumlah kursi yang tersedia masih dapat berubah apabila terdapat peserta yang mengundurkan diri selama proses seleksi berlangsung.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila pengunduran diri terjadi setelah seluruh tahapan SPMB resmi ditutup secara nasional, bangku yang kosong tidak dapat diisi kembali.
BACA JUGA: JTP 2 Kota Batu Terapkan Standar Ganda Lindungi Psikis Ratusan Satwa
“Jika sistem sudah ditutup dan dikunci, kursi tersebut harus tetap kosong. Tetapi apabila pengunduran diri terjadi saat proses seleksi masih berjalan, sistem akan otomatis menaikkan peserta yang berada di bawah batas kelulusan sesuai mekanisme pemeringkatan,” ujarnya.
Karena itu, peserta yang belum lolos pada tahap sebelumnya diimbau tetap memantau perkembangan seleksi. Selama proses SPMB masih berlangsung, peluang untuk memperoleh kursi di SMA atau SMK negeri masih terbuka melalui mekanisme pemenuhan kuota. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan