BATU, RADAR BATU – Masyarakat Kota Batu diimbau tidak panik jika anak-anak mereka tidak lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari, menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan solusi konkret bersama institusi pendidikan swasta. Langkah strategis ini diambil karena daya tampung SMA dan SMK negeri di wilayah setempat sangat terbatas.
Data Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu menunjukkan jumlah lulusan SMP di Kota Batu tahun ini mencapai 3.402 siswa.
Baca Juga: 1.578 Lulusan SMP di Kota Batu Terancam Gagal Masuk SMA/SMK Negeri, Daya Tampung Hanya 53 Persen
Sementara itu, total kursi yang tersedia di SMA dan SMK negeri hanya 1.824 kursi atau sekitar 53,6%. Secara rinci, SMA negeri menyediakan 981 kursi (28,8%), sedangkan SMK negeri hanya menampung 843 kursi (24,8%). Melihat ketatnya rasio persaingan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjalin kerja sama strategis dengan berbagai SMA dan SMK swasta.
Lembaga pendidikan swasta dilibatkan secara aktif untuk memberikan beasiswa penuh atau keringanan pengurangan biaya sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Sinergi ini bertujuan memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi secara setara meskipun di luar sekolah negeri.
Dukungan finansial dari pemerintah menjadi faktor utama yang menggerakkan partisipasi pihak swasta dalam program jaring pengaman pendidikan ini. Pemerintah pusat dan provinsi menyalurkan dukungan anggaran secara berkala melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Baca Juga: Perjalanan Karier dan Pendidikan Nanik Sudaryati Deyang, Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana
Sri Untari menguraikan bahwa sekolah swasta telah berkomitmen berpartisipasi memberikan beasiswa bagi anak kurang mampu di setiap sekolah. Menurutnya, skema bantuan tersebut dapat berjalan lancar berkat sokongan anggaran BOS serta BPOPP dari pemerintah pusat dan provinsi.
Penyaluran dana BPOPP untuk swasta dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran yang sama dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kerja sama ini memastikan kualitas pelayanan dan akses pendidikan swasta tetap terjamin tanpa membebani wali murid.
Editor : Aditya Novrian