Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

406 Siswa ABK Masuk Sekolah Reguler, Jaminan Akses Pendidikan Dilarang Berhenti Sebatas Formalitas Administratif

Rori Dinanda Bestari • Minggu, 31 Mei 2026 | 14:00 WIB
JALUR AFIRMASI: Sejumlah orang tua mendampingi calon siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMPN 1 Batu kemarin pagi (18/5).
JALUR AFIRMASI: Sejumlah orang tua mendampingi calon siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMPN 1 Batu kemarin pagi (18/5).

 

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 406 anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kota Batu membaur ke dalam sistem sekolah reguler pada tahun ini. Kebijakan afirmatif ini memaksa Dinas Pendidikan (Disdik) melipatgandakan proteksi. Tujuannya untuk membentengi siswa rentan dari ancaman perundungan alias bullying dan stigmatisasi sosial.

Di sisi lain, integrasi pendidikan ramah disabilitas di sekolah umum bukan sekadar pemenuhan angka kuota. Namun, menjadi ujian nyata bagi pertahanan ekosistem antikekerasan di lingkungan akademik.

BACA JUGA: Tenthirty Batu, Cafe Hits Di Tengah Rindangnya Pepohonan

Sebaran ratusan siswa inklusi itu merata di seluruh jenjang pendidikan. Data mutakhir mencatat 47 siswa terserap di 24 Kelompok Bermain (KB) dan 88 siswa di 21 Taman Kanak-Kanak (TK). Lonjakan tertinggi terjadi di tingkat SD dengan serapan 217 siswa di 22 instansi.

Sementara pada jenjang SMP, terdapat 54 siswa di 8 sekolah. Kepala Disdik Kota Batu Alfi Nurhidayat menyebut angka tersebut dihimpun dari 75 sekolah penyelenggara. Pergerakan data ini masih dinamis.

BACA JUGA: Siswa Kelas 12 Wajib Tahu, Ini Istilah Penting yang Sering Muncul Saat Seleksi Kuliah

“Proses verifikasi terus berjalan. Masih ada sekolah yang belum tuntas menginput data penyerapan siswa inklusi ke sistem kami,” imbuhnya. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan daerah terhadap regulasi pusat.

Kemendidasmen RI mewajibkan kuota jalur afirmasi inklusi minimal 2 hingga 5 persen dari total daya tampung sekolah. Aturan tersebut dipertegas oleh Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Namun, Alfi menolak jika pemenuhan hak ini hanya mandek sebagai formalitas administratif penerimaan siswa baru. Anak usia sekolah dinilai belum memiliki kematangan psikologis dalam menyikapi perbedaan. Kondisi ini menempatkan ABK pada posisi sangat rentan.

BACA JUGA: Menikmati Keindahan Taman Bunga Hortensia di Tulungrejo

“Kehadiran mereka wajib dibarengi jaminan ekosistem belajar yang sehat dan aman, tegasnya. Untuk memutus rantai trauma, Disdik menginstruksikan seluruh sekolah memperketat sistem pengawasan.

Jam-jam rawan seperti waktu istirahat dan jam pulang sekolah wajib dikawal ketat. Alfi meminta sekolah memiliki standardisasi aturan antiperundungan yang dieksekusi tanpa pandang bulu.

Peran Guru Pendamping Khusus (GPK) dan guru kelas menjadi pertaruhan. Mereka tidak hanya dituntut menjamin keamanan fisik siswa, tetapi juga kesiapan psikologis anak. “Stres akibat bully akan menjatuhkan mental anak. Ujungnya, mereka enggan sekolah,” papar Alfi.

BACA JUGA: Menikmati Keindahan Taman Bunga Hortensia di Tulungrejo

Kepala SMP Negeri 3 Batu Budi Prasetyo memastikan fasilitasnya inklusif dan ramah disabilitas. Saat ini, institusinya mendidik tiga siswa ABK. Dua anak merupakan slow learner dan satu siswa pengidap autisme.

Ketiganya diwajibkan berbaur secara penuh dengan siswa reguler di dalam kelas. “Prinsipnya kami menerima sesuai aturan pemerintah. Kami pastikan keamanan penuh bagi para siswa dan menindak tegas jika ada diskriminasi,” pungkas Budi. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#siswa abk #sekolah reguler #kota batu