Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

6 Ponpes Belum Punya Izin Operasional, Peran Pengawasan Kankemenag Kota Batu Sangat Terbatas

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:08 WIB
Jumlah Pondok Pesantren di Kota Batu.
Jumlah Pondok Pesantren di Kota Batu.

BATU - Dari 46 pondok pesantren (ponpes) baik salaf maupun modern yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu, ada 6 yang belum mengantongi izin operasional. Padahal izin operasional merupakan legitimasi proses dan standar pendidikan yang dijalankan ponpes.

Namun, ada alasan yang mendasar mengapa enam ponpes tersebut belum berizin. Di antaranya ponpes baru saja didirikan dan beberapa lainnya mengaku masih dalam proses pengurusan. Izin operasional penting dimiliki untuk membuktikan operasional ponpes sudah memenuhi persyaratan dan kelayakan.

Izin operasional dikeluarkan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis. Ada empat aspek utama yang harus dipenuhi. Pertama, syarat administrasi meliputi surat permohonan, proposal, akta yayasan, NPWP, surat domisili, dan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta ormas Islam.

Kedua, memiliki infrastruktur penunjang seperti masjid dan ruang belajar. Ketiga, adanya aktivitas pembelajaran dengan kurikulum tertentu. Hal itu dibuktikan dengan keberadaan tenaga pengajar dan minimal memiliki 15 santri mukim. Keempat, mempunyai komitmen terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Verifikasi dilakukan tim dari Kementerian Agama (Kemenag) kota atau kabupaten dan kemenag provinsi,” terang Candra Nur Halis, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kemenag (Kankemenag) Kota Batu. Semua persyaratan administrasi diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (Sitren).

Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas secara digital. Jika sudah memenuhi kriteria yang ada dalam petunjuk teknis (juknis) maka Kankemenag daerah akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik. “Verifikasi fisik dilakukan untuk memastikan kondisi administratif yang dilaporkan sesuai dengan keadaan riilnya,” ungkapnya.

Jika sudah sesuai, Kankemenag Kota Batu akan membuatkan surat rekomendasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur. Namun, Kanwil Kemenag Provinsi Jatim tak akan menerima hasil verifikasi baik secara administratif maupun teknis begitu saja. Sebab, mereka akan melakukan verifikasi berulang.

“Jadi Kanwil Kemenag Provinsi Jatim akan turun lapangan lagi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Baru setelah itu berkas dikirimkan ke Kemenag RI,” jelas Candra. Untuk itu, wajar jika prosesnya menelan waktu yang lama. Mengingat prosedur yang harus dilewati cukup panjang.

Candra menilai jumlah ponpes yang tidak mengantongi izin bisa lebih banyak dari data yang ada. Bergantung kesadaran lembaga dan pengasuhnya. Sebab, bisa jadi ada ponpes yang beroperasi tanpa laporan ke Kankemenag. Sehingga keberadaannya tidak terdeteksi. Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan jemput bola untuk mendeteksi ponpes tak berizin itu.

Lebih lanjut, setiap ponpes wajib memperbarui data dalam Education Management Information System (EMIS). Berkas pembaruan diunggah dalam bentuk Berita Acara Pendataan (BAP). “Tujuannya untuk memonitor penambahan atau pengurangan jumlah santri, pengajar, sampai sarana dan prasarana (sarpras),” terangnya.

Candra mengaku peran pengawasan dari Kankemenag hanya sebatas administratif dan teknis. Untuk pengawasan teknis pun sangat terbatas. Misalnya, Kankemenag tidak bisa mengawasi teknis proses konstruksi pembangunan fisik gedung. Kecuali hanya pada tingkat administrasi saja. Itu pun hanya bila pembangunan menggunakan APBN.

Alumnus Universitas Brawijaya itu menambahkan sejauh ini pembangunan pondok lebih banyak didanai swadaya baik dari swasta maupun perorangan. Sehingga, kapasitas intervensi dalam pengawasan semakin terbatas. “Kalau menggunakan anggaran dari pemerintah kan sekaligus di awasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Terpisah, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pondok Pesantren (Poktren) Gus Imron Fathoni mengatakan pembangunan fisik dilakukan sesuai kebutuhan. Misalnya ketika jumlah santri meningkat. Otomatis kebutuhan prasarana turut bertambah. Dia mengakui banyak ponpes belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Namun, dia memastikan kondisi fisik bangunan ponpes di Kota Batu tergolong aman. Rendahnya kesadaran pengurusan PBG dan SLF selama ini juga lantaran mayoritas pembangunan ponpes didanai secara mandiri. Alias jarang bahkan sulit mendapat bantuan anggaran dari pemerintah.

“Namun, kami sudah mulai melek pentingnya menggunakan jasa arsitektur dalam pembangunan gedung termasuk untuk ponpes,” ungkap Imron saat ditemui di kediamannya pada 13 Oktober lalu. Rata-rata hanya lima ponpes yang bisa mendapat bantuan setiap tahunnya. Nominalnya berkisar Rp 80-200 juta.

Menurutnya, dana bantuan itu tidak besar. Sebab, para kiai dan pengurus masih kerap menambahnya dengan dana pribadi untuk perbaikan-perbaikan berat. Itulah mengapa pengurusan PBG dan SLF seringkali luput. Apalagi pengurusannya tidak gratis. Mulai untuk biaya administrasi, pengujian teknis, retribusi daerah, hingga konsultasi kepada profesional.

Dia mengaku tidak tahu-menahu bagaimana setiap pondok pesantren mengelola pembangunan. Sebab, itu bukan pokok bahasan dalam pertemuan rutin 46 ponpes dalam forum pokja pontren. “Kami fokus membahas sistem, pendidikan, administrasi, dan sharing hal-hal esensial terkait pondok pesantren,” imbuh Gus Imron.

Pria asli Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu itu menambahkan mayoritas konstruksi bangunan ponpes tidak bertingkat tinggi. Selain itu, jumlah santri di setiap ponpes juga tak banyak, kecuali boarding school. “Jumlah santri hanya sekitar puluhan sampai maksimal sekitar 300-an saja,” pungkasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#kua #ponpes #Kankemenag #nkri #kota batu