BATU - Masih ada 19 guru honorer yang diperbantukan di sekolah swasta. Jumlahnya semakin berkurang seiring waktu.
Selaras dengan larangan pengangkatan tenaga honorer yang termuat dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga, guru-guru honorer yang diperbantukan di sekolah swasta sudah banyak yang ditarik untuk mengisi kekosongan guru di sekolah negeri.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu Daud Andoko mengatakan perbantuan guru honorer di sekolah swasta itu berdasarkan permintaan.
“Dari 19 guru honorer tersebut, 16 di antaranya mengajar di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 3 sisanya di jenjang SMP,” jelasnya.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kota Batu Triwulan Pertama Mulai Dicairkan
Daud menyampaikan guru honorer berbeda dengan Guru Tidak Tetap (GTT). Guru honorer diseleksi dan diangkat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Sehingga, mereka memiliki SK dari wali kota. Otomatis penggajiannya dilakukan Pemkot Batu langsung. Sedangkan, GTT diseleksi dan diangkat sekolah masing-masing. Untuk itu, mereka hanya mengantongi SK dari kepala sekolah saja.
“Penggajian GTT dilakukan sekolah masingmasing dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkapnya.
Banyaknya guru yang pensiun juga menjadi alasan penarikan kembali guru-guru honorer yang diperbantukan di sekolah swasta.
Baca Juga: Upah Tak Cukup, Guru Honorer Kota Batu Diarahkan Jadi PPPK Paro Waktu
“Setiap tahun pasti ada sejumlah guru yang memasuki masa purna tugas. Sedangkan, kami tidak bisa menambah guru kecuali melalui formasi PNS dan PPPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, sejauh ini pemenuhan gru paling sulit dilakukan di jenjang SD. Sebab, SD hanya perlu dua guru mapel saja. Sedangkan sisanya merupakan guru kelas. Jika kekurangan guru lebih dari dua orang, tentu saja akan ada rombel yang tak memiliki guru kelas.
Berbeda dengan jenjang SMP yang semuanya merupakan guru mapel. Sehingga, jika ada kekurangan guru, masih bisa dikover guru lainnya. Khusunya mereka yang masih belum memenuhi minimal jam menajar.
“Dalam seminggu guru di SMP harus memenuhi minimal 25 jam mengajar dan maksimal 40 jam mengajar,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian