Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Alarm Ekologis yang Diacuhkan

Rori Dinanda Bestari • Minggu, 12 April 2026 | 07:52 WIB
Rori Dinanda Bestari, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang
Rori Dinanda Bestari, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

 

Alarm ekologis di lereng Gunung Arjuno sudah bunyi berkali-kali. Warga di sekitarnya yang punya pengalaman pahit tentu paham. Sebab, lembaran hitam 4 November 2021 masih terpatri dalam benak mereka. 

Kala itu, banjir bandang yang dipicu hujan intensitas tinggi di lereng Gunung Arjuno menerjang permukiman warga. Tujuh nyawa melayang.

Sedikitnya ada 10 rumah yang dilaporkan rusak berat. Alih fungsi lahan menjadi terdakwa utamanya. Tragedi masa lalu itu seolah belum cukup menjadi pelajaran berharga bagi para pengambil kebijakan saat ini. 

Data menunjukkan, sepanjang 2025 saja tercatat ada 196 kejadian bencana dengan Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Itu menjadi salah satu wilayah yang paling rawan terdampak bencana. Memasuki awal 2026, situasi belum membaik. 

Hingga akhir Februari sudah terjadi 47 bencana. Terbaru, banjir luapan kembali menerjang Desa Punten dan Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji pada 2 April lalu. Rentetan bencana itu adalah bukti nyata mulai lepasnya sabuk pengaman lingkungan. 

Wilayah hulu, yang secara alami diciptakan sebagai daerah resapan, perlahan berubah fungsi menjadi hutan beton. Salah satu proses pemugaran Kota Batu itu merupakan buah dari kebijakan pembangunan yang salah arah.

Pemkot Batu sebenarnya telah memiliki pegangan hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang RTRW 2022-2042. Regulasi itu mengamanatkan perlindungan terhadap lebih dari 630 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai benteng ekologis. Namun, di lapangan, sabuk pengaman itu sengaja dikendurkan demi alih fungsi lahan yang lebih menguntungkan. Itu terjadi masif di titik-titik rawan seperti Desa Sumberbrantas, Punten, hingga Tulungrejo yang kian padat bangunan.

Data degradasi lahan itu sangat mencolok. Seperti alih fungsi 7 sampai 10 hektare lahan apel di Desa Tulungrejo menjadi destinasi wisata buatan. Padahal, wilayah tersebut memiliki kemiringan tajam di atas 60 persen. Secara teknis merupakan zona merah. 

Ketika wilayah tangkapan air dikorbankan demi bangunan permanen, sebenarnya pemerintah sedang melepas satu per satu baut keselamatan warga Kota Batu.

Kini sudah sepatutnya berkaca pada ketegasan pemerintah di wilayah lain yang berani menarik rem darurat demi keselamatan ekologis. Pada Maret 2025, publik menyaksikan pembongkaran Hibisc Fantasy di Puncak Bogor. Sebuah tempat wisata yang dikelola anak perusahaan BUMD Jawa Barat. Itu dilakukan karena mereka melampaui izin lahan. 

Tindakan tegas itu diambil karena pembangunan di sana terbukti merusak lingkungan resapan air. Dan, menjadi pemicu bencana di wilayah hilir. Sudah seharusnya proyek besar tidak kebal hukum jika terbukti melonggarkan sabuk pengaman lingkungan. 

Kerja sama Eiger dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di kaki Gunung Burangrang, di perbatasan Bandung Barat dan Purwakarta, turut dihentikan paksa pada periode yang sama. Sebab, operasionalnya dinilai melanggar peruntukan lahan. Jika Bogor dan Bandung bisa menunjukkan taringnya, mengapa Pemerintah Kota Batu tidak?

Ketegasan di Jawa Barat tersebut membuktikan bahwa investasi tidak boleh menjadi alasan untuk memaklumi pelanggaran tata ruang. Ada standar ganda yang menyakitkan di lereng Gunung Arjuno. Di satu sisi, petani kecil dilarang menanam sayur dengan dalih konservasi. Namun di sisi lain, pengembang justru leluasa mengeruk kawasan lereng.

Dugaan praktik main mata dalam perizinan pun mulai tercium ke permukaan. Menyusul isu operasional wisata tanpa dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang tuntas. Membiarkan usaha tetap berjalan tanpa izin lengkap adalah bentuk pembiaran yang sengaja merusak sistem keamanan lingkungan. 

Tanpa audit yang jujur, istilah pembangunan hanyalah kedok bagi perusakan alam yang dilegalkan oleh birokrasi. Pembangunan yang menabrak blueprint tata ruang adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan. Meski revisi aturan melegalkan pembangunan, fakta lemahnya daya dukung lingkungan tidak bisa dikesampingkan. 

Sabuk pengaman ekologis menjadi harga mati suatu wilayah. Sudah saatnya Pemerintah Kota Batu melakukan audit lingkungan secara total dan transparan atas pelaksanaan Perda RTRW 2022-2042. Jangan biarkan regulasi hanya menjadi dokumen yang tumpul di hadapan para pemilik modal besar, yang berlindung di balik dalih investasi daerah.

Menata ulang Kota Batu bukan berarti menghentikan pariwisata. Melainkan, memastikan pariwisata tidak menjadi mesin penghancur masa depan. Sebelum sabuk pengaman lingkungan di lereng Gunung Arjuno benar-benar lepas total dan membawa petaka yang lebih dahsyat dari tahun 2021.

Keberanian untuk melakukan moratorium dan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang melanggar jadi satu-satunya jalan keselamatan yang bisa diambil. Berani? (kritik dan saran:roridinanda22@gmail.com)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#ekologis #opini