BATU, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB yang diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai status Bima saat memberikan keterangan kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose perkara, bukan dengan mempertimbangkan hubungan keluarga seseorang dengan pejabat tertentu.
Baca Juga: KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi yang berlangsung pada 13 Oktober 2026. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Kelima tersangka kemudian terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu sore. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna jingga sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut menjalani pemeriksaan tidak termasuk pihak yang ditahan dalam perkembangan tersebut.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Editor : Aditya N. RianSumber : berbagai sumber