BATU, RADAR BATU - Pemerintah Kota Samarinda kembali memperpanjang status tanggap darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kini untuk ketiga kalinya. Perpanjangan berlaku 14 hari, 6 hingga 19 Oktober 2026. Status ini pertama kali ditetapkan pada 25 Agustus.
Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, menyebut beberapa alasan. Hingga 7 Oktober, tercatat 259 kejadian kebakaran lahan dengan luas terdampak 643,27 hektare. Jumlah titik api mulai berkurang, tetapi masih terkonsentrasi di Kecamatan Palaran, Sambutan, Samarinda Utara, dan sebagian Sungai Kunjang.
Baca Juga: Prabowo Belum Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Ini Alasannya
Baca Juga: Malaysia dan Singapura Tawarkan Bantuan Padamkan Karhutla, Pemerintah RI: Masih Dibahas
Selain api, intrusi air laut mengganggu pasokan air bersih, termasuk pengolahan air baku PDAM. Kualitas udara juga belum stabil, dan kekeringan mengancam sektor pertanian dengan risiko gagal tanam. Untuk lahan pertanian, Pemkot mencoba memanfaatkan void atau cekungan bekas tambang sebagai sumber air alternatif.
Wali Kota Andi Harun mengatakan status darurat dilanjutkan karena kondisi belum normal dan akan terus dievaluasi. Perpanjangan ini belum membutuhkan tambahan Belanja Tidak Terduga, karena masih memakai alokasi yang disiapkan sejak penetapan pertama. Anggaran kini difokuskan untuk biaya operasional petugas, seperti BBM dan konsumsi personel.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Masih Terjadi, Kabut Asap Pekat Membuat Langit Barito Selatan Menguning
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber