BATU, RADAR BATU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri perdebatan. Pengamat politik melihat isu ini bergeser dari ruang sidang ke ruang publik dan mulai bersinggungan dengan hitung-hitungan politik menjelang Pemilu 2029.
MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan itu tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Baca Juga: MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Kenapa Gugatan Tetap Ditolak?
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai putusan tersebut mengubah arena persoalannya. “Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tetapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik,” ujarnya. Menurut Arifki, polemik ini bisa menambah eksposur bagi pendukung Gibran, sementara kelompok yang kontra masih bisa memakainya untuk mempertanyakan legitimasi politiknya.
Peta Pilpres 2029 Dinilai Menjadi Lebih Terbuka
Arifki juga menyebut peta Pilpres 2029 lebih terbuka karena ambang batas pencalonan presiden tidak lagi menjadi penghalang. Dalam skenario Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, ia melihat ruang bagi munculnya figur alternatif. “Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi Wapres, tetapi peta kekuasaan 2029,” katanya. Ia menduga Golkar masih membuka peluang Gibran sebagai cawapres, meski dukungan kepada Prabowo sudah ditegaskan.
Baca Juga: Bukan Ijazah, Ini Dokumen yang Ditemukan MK dalam Kasus Pendidikan Gibran
Pandangan lain datang dari Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. Ia menilai putusan MK tidak memengaruhi peluang Gibran ikut Pilpres 2029 dan meminta polemik ijazah disudahi. Fernando memperkirakan akan ada pihak yang mengajukan uji materi UU Pilpres soal syarat pendidikan capres-cawapres.
Tidak semua pihak sepakat polemik masih panjang. Sejumlah tokoh hukum memberi pembacaan berbeda atas putusan ini, mulai dari yang menilai putusan menutup polemik dan mengokohkan posisi Gibran, hingga yang melihatnya berpotensi membuka jalan pemakzulan.
Baca Juga: DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran, Tapi Ada Syaratnya
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber