Kesepakatan damai yang tercapai dalam mediasi tidak membuat Aji Cahyono Putra (AC) lolos dari jerat hukum. Polresta Tangerang menetapkan pria berusia yang juga dikenal dengan alias Gojil itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah, terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Status tersangka ditetapkan penyidik melalui gelar perkara pada Jumat (9/10/2026). Aji diduga membawa golok dan memaksa ibadah jemaat GKPI dihentikan pada Minggu (20/9/2026). Langkah ini dinilai penting karena menunjukkan negara hadir melindungi hak warga untuk beribadah, sekaligus memberi pesan bahwa intimidasi terhadap kegiatan keagamaan tidak bisa diselesaikan cukup dengan kata damai.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono, membenarkan penetapan tersebut pada Senin (12/10/2026). Meski demikian, kepolisian belum memastikan apakah Aji akan ditahan.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," kata Tri.
Tri mengungkapkan, kepolisian menerima tiga laporan terkait insiden di GKPI Rajeg. Ketiganya mencantumkan Aji sebagai terlapor.
"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC," ujarnya.
Insiden bermula ketika sejumlah orang mendatangi lokasi ibadah dan menuntut gereja ditutup dengan alasan persoalan izin. Video kejadian yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Aji membawa golok, menancapkannya ke tembok, dan menyatakan tidak takut melawan siapa pun. Keributan antara massa dan pihak gereja pun pecah.
Pada malam harinya, mediasi digelar dengan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Kedua pihak, termasuk Aji, sepakat berdamai. Namun, laporan polisi yang masuk tetap diproses hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026.
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, menyebut perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026, yang juga memuat penetapan Aji sebagai tersangka.
Di luar jalur laporan, kasus ini turut dikawal Kementerian Agama. Kepala Bidang Analisis dan Kajian Strategis FJ Surabaya, Brian R, menyampaikan bahwa FJ menerima aduan publik pada hari kejadian soal penolakan kegiatan ibadah yang disertai dugaan pengancaman dengan senjata tajam oleh seorang oknum warga.
Brian menuturkan, FJ segera berkomunikasi dengan Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, agar Kemenag RI menindaklanjuti peristiwa tersebut. Pendampingan advokasi kemudian diberikan kepada jemaat terdampak dengan pemantauan yang salah satunya dilakukan FJ. Di sisi lain, FJ mendorong kepolisian agar terduga pelaku segera ditindak. Perwakilan FJ dan Gugun juga bertemu di Gedung Kemenag RI, Jakarta, pada 28 September 2026 untuk membahas langkah strategis menyikapi tindakan sewenang-wenang tersebut.
Gugun mengapresiasi penetapan tersangka oleh Polresta Tangerang. Ia mengaku sudah mengonfirmasi kabar itu kepada Kanit Serse Polsek Rajeg, Novrizal Dwi F., melalui telepon.
"Ya, betul, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Novrizal Dwi F., S.H., Kanit Serse Polsek Rajeg via telepon. Yang bersangkutan (Aji Cahyono) sudah ditetapkan tersangka," ujar Gugun.
Menurut Gugun, penegakan hukum dalam perkara ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kerukunan umat beragama dan menjamin hak masyarakat menjalankan ibadah.
"Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gugun.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mengawal kasus ini.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak yang sudah bekerja bersama. Artinya, kita semua peduli pada kerukunan umat. Tetap jaga persatuan," tutup Gugun.
Proses hukum terhadap Aji kini berlanjut di tangan penyidik Polresta Tangerang. Publik menanti kepastian langkah berikutnya, termasuk soal penahanan, dalam perkara yang menjadi ujian perlindungan kebebasan beragama di daerah tersebut.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber