BATU, RADAR BATU - Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 175 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu hingga lebih dari 111 ribu butir pil dobel L.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, dari total 119 perkara yang diungkap selama triwulan III 2026, sebanyak 116 kasus berkaitan dengan narkotika, sedangkan tiga lainnya merupakan kasus obat keras berbahaya. Para tersangka terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 5,3 kilogram sabu, 3,2 kilogram ganja, 3.959 butir ekstasi, 111.260 butir pil dobel L, serta 45,29 gram tembakau sintetis. Polisi juga menyita sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal dalam pengungkapan perkara yang ditangani pada periode tersebut.
Baca Juga: 30 Napi Lapas Malang Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengiriman ribuan butir ekstasi dari Sumatra menuju Kota Malang. Berdasarkan keterangan polisi, barang tersebut dibawa menggunakan bus umum antarpulau melalui jalur darat. Dua orang yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap sebelum ekstasi tersebut sempat beredar di Kota Malang.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri jaringan yang diduga berada di balik pengiriman lintas pulau itu.
Dari total 119 perkara, sebanyak 49 kasus berlanjut ke tahap penyidikan. Sementara itu, 70 perkara lainnya ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dengan mengarahkan pihak terkait ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu. Penanganan setiap perkara dilakukan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Retret 345 Kepala Sekolah Malang Tuai Kritik, Rp300 Juta dari APBD Jadi Sorotan
Polresta Malang Kota menyatakan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat. Warga juga diimbau melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber