Perpres Ojol 2026 Terbit, Driver Tetap Berstatus Mitra, Ini Penjelasan Pemerintah

Raya Amartya • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:10 WIB
Mas Ojol
Mas Ojol

JAKARTA, RADAR BATU - Pemerintah menegaskan status pengemudi ojek online (ojol) tetap sebagai mitra perusahaan aplikasi meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diterbitkan.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dikutip dari ANTARA, Maman mengatakan status kemitraan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut. Penegasan itu juga sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan.

Meski status kemitraan tetap berlaku, Perpres ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Baca Juga: Perpres Ojol 2026 Terbit, Komdigi Siapkan Aturan Tarif Antar Makanan dan Barang

Pengaturan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi hingga perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.

Kementerian UMKM akan berperan mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Sementara itu, kementerian terkait lainnya memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif, layanan pengantaran, serta aspek perlindungan lainnya.

Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, sejumlah ketentuan teknis mengenai pelaksanaan perlindungan pengemudi masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait.

 

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Antara News, berbagai sumber
Perpres Ojol dpr ri pemerintah ojol