Perpres Ojol 2026 Terbit, Komdigi Siapkan Aturan Tarif Antar Makanan dan Barang

Raya Amartya • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:52 WIB
DPR dan Pemerintah umumkan perpres ojek online
DPR dan Pemerintah umumkan perpres ojek online

 

JAKARTA, RADAR BATU - Pemerintah menyiapkan aturan baru mengenai tarif layanan pengantaran makanan dan barang berbasis ojek online (ojol). Kebijakan ini menjadi tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat kewenangan untuk mengatur biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, termasuk transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Hal itu disampaikan setelah rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Dikutip dari laman resmi Komdigi, aturan turunan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Regulasi itu nantinya menjelaskan mekanisme pembentukan harga oleh platform serta perlindungan bagi pengemudi layanan pengantaran.

Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan Perpres tersebut disusun paling lambat akhir Desember 2026. Dengan demikian, ketentuan tarif layanan pesan-antar makanan dan barang masih menunggu proses penyusunan aturan turunan.

Dalam pelaksanaan Perpres tersebut, pemerintah membagi kewenangan pengaturan transportasi berbasis platform digital kepada sejumlah kementerian.

Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan penumpang dan pengaturan tarifnya. Sementara itu, Komdigi bertanggung jawab atas pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Salah satu ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap pendapatan pengemudi layanan pengantaran dapat meningkat, sekaligus memberikan kejelasan mengenai pembentukan harga oleh perusahaan aplikasi.

 

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
Komdigi Perpres Ojol Tarif makanan dan barang dpr ri