BATU, RADAR BATU - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Sayur dan Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, masih berlanjut. Hingga Kamis (8/10/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah memeriksa sekitar 40 orang dari unsur pemerintah dan pedagang. Namun, belum ada tersangka yang diumumkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan los, bedak, dan kios di kedua pasar tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua objek perkara, yakni Pasar Sayur Karangploso dan Pasar Buah di Pasar Induk Karangploso. Untuk perkara Pasar Sayur, penyidik telah memeriksa enam orang dari unsur pemerintah dan satu pedagang. Sementara itu, dalam perkara Pasar Buah, sebanyak delapan orang dari unsur pemerintah dan 25 pedagang telah dimintai keterangan.
Baca Juga: 30 Napi Lapas Malang Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengungkapkan bahwa penyidik menduga terdapat pungutan uang dari pedagang kepada oknum tertentu. Uang tersebut diduga berkaitan dengan janji pemberian hak penempatan atau penggunaan los, bedak, maupun kios. Nilai setoran yang disebut dalam keterangan awal saksi bervariasi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga memverifikasi dokumen dan menelusuri penerimaan serta aliran dana. Dokumen pengelolaan dan kuitansi pembayaran turut menjadi bagian dari barang bukti yang didalami. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta kaitannya dengan hak penggunaan fasilitas pasar.
Hingga Saat Ini, Belum Ada Tersangka
Belum diumumkannya tersangka menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menguji bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kejaksaan juga belum membeberkan secara lengkap pihak yang diduga menerima uang maupun total kerugian negara dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan penyimpangan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Baca Juga: Retret 345 Kepala Sekolah Malang Tuai Kritik, Rp300 Juta dari APBD Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola fasilitas pasar daerah dan kepentingan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan. Publik kini menanti hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, termasuk kejelasan mekanisme pengelolaan pasar dan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai bukti yang ditemukan.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber