30 Napi Lapas Malang Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Nara Amelia • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:12 WIB
Proses pemindahan narapidana kategori risiko tinggi dari sejumlah lapas di Jawa Timur menuju Nusakambangan, termasuk 30 warga binaan dari Lapas Kelas I Malang, Rabu (7/10/2026). Foto: Dok. Ditjenpas Kanwil Jatim
Proses pemindahan narapidana kategori risiko tinggi dari sejumlah lapas di Jawa Timur menuju Nusakambangan, Rabu (7/10/2026). Foto: Dok. Ditjenpas Kanwil Jatim

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 30 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi atau high risk berdasarkan hasil asesmen petugas pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Penempatan warga binaan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing agar pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan secara lebih ketat.

Rombongan diberangkatkan pada Rabu (7/10/2026) dini hari. Sebelum menuju Nusakambangan, para narapidana dari Lapas Malang bersama warga binaan dari lapas lain dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Kelas I Surabaya sebagai lokasi transit. Keberangkatan dilakukan sekitar pukul 04.50 WIB dengan pengawalan petugas pemasyarakatan dan kepolisian. 

Baca Juga: MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Kenapa Gugatan Tetap Ditolak?

Apa yang Membuat Seorang Narapidana Masuk Kategori High Risk? 

Kusnali menjelaskan, penentuan kategori tersebut tidak hanya didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Petugas juga mempertimbangkan hasil asesmen, perilaku selama menjalani masa pidana, serta catatan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.

Narapidana yang masuk kategori risiko tinggi dinilai memerlukan pengawasan dengan tingkat keamanan yang sesuai. Karena itu, hasil asesmen menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah seorang warga binaan perlu dipindahkan ke lapas dengan pengamanan lebih ketat.

Pemindahan 30 narapidana dari Lapas Malang tersebut merupakan bagian dari pemindahan 45 warga binaan kategori risiko tinggi dari sejumlah lapas di Jawa Timur. Selain dari Malang, rombongan itu terdiri atas 12 narapidana dari Lapas Kelas I Surabaya dan tiga narapidana dari Lapas Kelas I Madiun. 

Baca Juga: El Nino Makin Kuat, Musim Hujan Bisa Mundur. Jawa Timur Kapan Diguyur Hujan?

Melalui langkah ini, Ditjenpas Jawa Timur berupaya meminimalkan potensi gangguan keamanan sekaligus menyesuaikan pola pembinaan dengan tingkat risiko warga binaan. Meski demikian, kategori high risk tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh narapidana yang dipindahkan memiliki jenis kasus atau latar belakang kejahatan yang sama.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Nusakambangan narapidana high risk