SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Keenam terdakwa merupakan alumni dan mahasiswa aktif Program Vokasi Pelayaran UHT Surabaya, yakni M. Halis bin Jumadin, Toni Febria Pratama bin Amiruddin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman, dan Leona Nur Ardhana. Mereka diduga mengeroyok dan menganiaya adik tingkatnya, Revanza Rasyadan Zulfan, hingga korban mengalami trauma dan memilih mundur dari kampus.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang dakwaan sebelumnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar kekerasan senior terhadap junior di lingkungan pendidikan vokasi, yang kerap berlindung di balik dalih pembinaan dan kedisiplinan. Dampaknya pun tidak berhenti pada luka fisik, tetapi berujung pada hilangnya kesempatan korban melanjutkan pendidikan.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Deddy Arisandi pada Kamis (1/10/2026), peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di ruang tamu Mess Bawean, Jalan Keputih Timur Jaya III Nomor 42, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Korban datang ke mess setelah menerima pesan WhatsApp dari terdakwa Mochammad Rio Ferdinand.
"Terdakwa Mochammad Rio Ferdinand menyampaikan kepada saksi Revanza Rasyadan Zulfan bahwa tidak ada alasan untuk tidak datang ke Mess Bawean," ujar Deddy dalam persidangan.
Setibanya di lokasi, korban dipanggil mendekat oleh terdakwa Dimas Wahyudi dengan dalih akan diberi arahan agar lebih rajin kuliah. Namun, tanpa peringatan, Dimas justru menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak dua kali.
Kekerasan kemudian berlanjut secara bergiliran. Terdakwa Toni Febria Pratama menyuruh korban berdiri dalam posisi istirahat, lalu meninju perut bagian bawahnya dua kali. Terdakwa Leona Nur Ardhana menyusul dengan memerintahkan korban membusungkan dada sebelum memukul perutnya.
"Busungkan dadamu, ancam terdakwa Leona sebelum memukul perut bawah korban sebanyak tiga kali. Terdakwa Leona kemudian memanggil terdakwa Mochammad Rio Ferdinand untuk ikut memukul," kata jaksa.
Leona juga disebut kembali memukul perut korban sambil memperagakan cara memukul yang menurutnya tepat. "Begini cara memukul yang benar," ucap Leona sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Sementara itu, terdakwa M. Halis berulang kali menghantam perut dan ulu hati korban. Korban sempat memohon agar pemukulan dihentikan karena tidak lagi sanggup menahan sakit. Permintaan itu diabaikan. Korban justru dihukum melakukan squat jump sebanyak lima kali, lalu kembali dipukul lima kali oleh Halis. Rangkaian kekerasan diakhiri dengan tamparan ke wajah korban oleh terdakwa Agus Kurniawan atas perintah Dimas.
Seorang saksi di lokasi, Moh. Zulkarnaen, sempat berusaha melerai. Namun, Dimas justru melontarkan ancaman agar kejadian tersebut tidak dilaporkan.
"Apa kamu mau lapor, awas kamu kalau mau lapor, habis kamu, gertak Dimas, yang juga menambahkan, Tahu sendiri akibatnya jika lapor-lapor akan lebih dari ini," ungkap jaksa.
Akibat penganiayaan tersebut, korban merasakan nyeri di bagian dada dan memeriksakan diri ke RS Premier Surabaya pada 16 Oktober 2023. Trauma mendalam membuat korban mengajukan pengunduran diri dari kampus pada 19 Desember 2023, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Hasil Visum et Repertum Psikiatrikum menyebutkan korban mengalami dampak emosional dan reaksi psikologis akibat tekanan dari penganiayaan yang dialaminya.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber