DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran, Tapi Ada Syaratnya

Nara Amelia • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:45 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Foto: DKPP RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Foto: DKPP RI

BATU, RADAR BATU -  Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, sorotan mengarah pada proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya dapat memeriksa KPU apabila terdapat pengaduan terkait persoalan tersebut. Namun, DKPP tidak dapat bergerak secara otomatis hanya berdasarkan putusan MK.

Berikut Syarat yang Diperlukan DKPP Agar Dapat Melakukan Pemeriksaan

Heddy menjelaskan DKPP memiliki kewenangan yang bersifat pasif. Artinya, pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu dilakukan apabila terdapat aduan yang masuk dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika aduan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, DKPP wajib menindaklanjutinya dengan pemeriksaan.

Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Baca Juga: MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Kenapa Gugatan Tetap Ditolak?

MK juga menyoroti keputusan KPU yang tidak melakukan klarifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK mencatat KPU beralasan dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Padahal, aturan pencalonan memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Pendapat KPU Setelah Verifikasi Dokumen Gibran Dipertanyakan 

Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan MK, KPU Disinggung soal Verifikasi

Meski demikian, KPU telah memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi tersebut. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan MK dan tetap berkomitmen menjelaskan proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip serta dokumen yang tersedia. KPU sebelumnya juga menyatakan surat keterangan penyetaraan yang digunakan Gibran diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.

KPU juga menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan dokumen pencalonan 2024, pihaknya tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Proses verifikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Bukan Ijazah, Ini Dokumen yang Ditemukan MK dalam Kasus Pendidikan Gibran

Sementara itu, putusan MK sendiri tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan DKPP terhadap KPU, apabila nantinya ada aduan, merupakan proses etik tersendiri dan bukan kelanjutan otomatis dari putusan MK.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ijazah