Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah SMA: Kalau Nggak Lulus, Mana Bisa Kuliah

Ali Azhar D • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:13 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Warta Ekonomi
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Warta Ekonomi

 

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa dirinya mengantongi ijazah sekolah menengah luar negeri yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Gibran menegaskan menghormati seluruh proses di MK dan memastikan polemik tersebut tidak mengganggu tugasnya sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Tanggapan itu disampaikan Gibran kepada wartawan di sela kunjungannya ke pameran INACRAFT 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK membacakan pertimbangan hukumnya. Menanggapi tudingan pemohon gugatan bahwa ia tidak mempunyai ijazah setingkat SMA, Gibran menjawab singkat dengan merujuk pada riwayat pendidikan tingginya.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran.

Terkait bukti kelulusan yang disebut tidak pernah diserahkan dalam persidangan, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Ia juga menegaskan bahwa apa pun yang telah diputuskan MK harus dihormati, sembari memastikan dirinya tetap menjalankan tugas membantu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujar Gibran.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) malam di Gedung MK, Jakarta, Mahkamah menyimpulkan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Kesimpulan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum perkara yang menguji ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap selama persidangan.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Meski demikian, MK tidak dapat mengabulkan tuntutan pemohon agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Menurut Mahkamah, seluruh tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden telah rampung sehingga perkara tersebut berada di luar ranah sengketa hasil pemilu.

Dalam menelusuri riwayat pendidikan Gibran, Mahkamah menggunakan formulir Model PB B.2 KWK sebagai salah satu alat bukti. Dalam dokumen itu, Gibran mencantumkan pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993–1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999–2002, Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002–2004, UTS Insearch Sydney pada 2004–2007, dan Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007–2010.

Namun, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS. Dengan kata lain, dokumen yang diserahkan merupakan penyetaraan ijazah sarjana, bukan penyetaraan ijazah sekolah menengah.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan syarat pendidikan seorang pejabat negara yang tengah menjabat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pertimbangan MK ini pun membuka kembali perdebatan mengenai ketelitian verifikasi dokumen pendidikan calon pemimpin, terutama bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Tanggapan Gibran Terhadap Tudingan Ijazah SMa Gibran Buka Suara