Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan Sidang Putusan MK soal Ijazah Gibran

Ali Azhar D • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:06 WIB
Arsip - Presiden Prabowo Subianto diapit Wapres Gibran Rakabuming bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat menyaksikan atraksi Jet Tempur TNI AU di Upacara HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). (Sekretariat Presiden)
Arsip - Presiden Prabowo Subianto diapit Wapres Gibran Rakabuming bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat menyaksikan atraksi Jet Tempur TNI AU di Upacara HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). (Sekretariat Presiden)

 

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Pertemuan tertutup itu berlangsung pada saat yang sama dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Jokowi tiba di Kertanegara sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung masuk ke dalam rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Kedatangannya disebut untuk memenuhi agenda makan malam bersama Prabowo.

Situasi di sekitar lokasi dijaga ketat. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mensterilkan kawasan di sekitar kediaman Prabowo, sehingga awak media hanya diizinkan memantau dari jarak sekitar 400 meter, tepatnya di dekat pos penjagaan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada di dalam kediaman Prabowo selama hampir dua jam. Sekitar pukul 20.45 WIB, Jokowi meninggalkan Kertanegara tanpa pengawalan Paspampres. Tak lama berselang, sekitar pukul 20.49 WIB, Prabowo juga meninggalkan kediamannya dengan mengendarai kendaraan Maung.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kedua pihak mengenai isi pembicaraan maupun maksud pertemuan tersebut.

Waktu pertemuan itu menyita perhatian publik karena bertepatan dengan sidang pleno MK di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK tidak masuk ke pemeriksaan pokok perkara karena para pemohon dinilai tidak memenuhi kedudukan hukum. Gugatan ini sebelumnya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang disebut hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah kelulusan definitif.

Meski permohonan tidak diterima, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menilai jalannya persidangan tetap membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Ia menyebut hasil sidang membuka peluang langkah hukum berikutnya.

"Maka ke depan, dasar impeachment menjadi terbuka. Hari ini Gibran tak hanya cacat moral, tetapi tak mungkin mengajukan diri dalam kontestasi selanjutnya," ujar Bambang.

Penggugat lainnya, Bonatua Silalahi, juga berpendapat putusan tersebut tetap menghasilkan temuan yang dianggap penting oleh pihak pemohon, meskipun tuntutan diskualifikasi Gibran tidak dikabulkan.

Putusan ini sekaligus menegaskan Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Sementara itu, pertemuan Jokowi dan Prabowo di tengah momentum tersebut masih menyisakan tanda tanya publik karena tidak disertai penjelasan dari pihak Istana maupun keluarga Jokowi.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Gibran Rakabuming Raka Jokowi bertemu Prabowo di Kertanegara saat putusan MK jokowi prabowo