Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan MK, KPU Disinggung soal Verifikasi

Nara Amelia • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:05 WIB
Countdown Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Countdown Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

BATU, RADAR BATU - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sorotan tersebut muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK mengungkap sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

gBaca Juga: Bukan Ijazah, Ini Dokumen yang Ditemukan MK dalam Kasus Pendidikan Gibran

Namun, MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti kelulusan atau tamat sekolah.

KPU Kini Tengah Menjadi Sorotan

Persoalan kemudian mengarah pada proses verifikasi yang dilakukan KPU. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti KPU yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Padahal, surat keterangan penyetaraan tersebut menjadi bagian dari dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

Baca Juga: MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Kenapa Gugatan Tetap Ditolak?

Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), sementara Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan putusan tersebut, persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak berujung pada pembatalan jabatan Wakil Presiden. Namun, sorotan MK terhadap proses verifikasi KPU menjadi bagian penting dari putusan dan kembali membuka perhatian terhadap bagaimana pemeriksaan syarat administrasi pencalonan dilakukan pada Pilpres 2024.

Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Syarat Pendidikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahkamah Konstitusi (MK)