BATU, RADAR BATU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara syarat pendidikan. Namun, dokumen tersebut dinilai Mahkamah bukan merupakan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat di luar negeri.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan setara SMA atau sederajat. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara yang diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca Juga: MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Kenapa Gugatan Tetap Ditolak?
Lantas, Dokumen Apa yang Ditemukan?
MK menyebut terdapat certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan sebagai bagian dari dokumen pendukung surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri. Namun, menurut Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa seseorang telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Apa Itu Certificate of Attendance, Academic Records, dan Explanation of Grades?
Certificate of attendance secara umum merupakan dokumen yang menerangkan kehadiran seseorang dalam suatu kegiatan atau proses pembelajaran. Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau tanda seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Sementara itu, academic records dan explanation of grades berkaitan dengan catatan akademik serta penjelasan mengenai nilai yang diperoleh selama mengikuti pembelajaran. Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut juga tidak sama dengan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan pada jenjang tertentu.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bersaksi di MK, Jelaskan Alasan Tak Ragukan Dokumen Pendidikan Gibran
Hal tersebut juga berkaitan dengan penjelasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan pada 2 Oktober 2026. Pemerintah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Kedudukan Hukum Pemohon Menjadi Persoalan
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK menyatakan Gibran harus kehilangan jabatannya. Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. Dalam aturan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pemohon perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Denny Indrayana Bantah
Putusan MK Menghasilkan Dua Hal yang Perlu Dibedakan
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA, tetapi permohonan perkara tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber