BATU, RADAR BATU - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tetap dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Gibran Dicopot dari Wakil Presiden
Mengapa Gugatan Tetap Ditolak?
Lantas, mengapa gugatan tidak diterima meski MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran? Persoalannya terletak pada siapa yang mengajukan perkara. MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 karena mereka bukan pasangan calon peserta pemilu. Ketentuan yang berlaku memberikan kedudukan sebagai pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden kepada pasangan calon.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Menurut MK, berakhirnya status sebagai calon terpilih dan pelantikan menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
Fakta Terungkap: Tidak Ditemukannya Bukti Menyetaraan Ijazah Gibran
Meski tidak menjadikan persoalan dokumen pendidikan itu sebagai dasar untuk menerima atau mengabulkan gugatan, MK tetap memeriksa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dari pemeriksaan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Gibran, KPU Sebut Terlambat 905 Hari, Denny Indrayana Tak Sepakat
Salah satu hal yang menjadi perhatian MK adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Mahkamah menyebut dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan karena lebih menunjukkan kehadiran dan catatan akademik selama proses pembelajaran.
Kedudukan Hukum Pemohon Menjadi Persoalan
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bersaksi di MK, Jelaskan Alasan Tak Ragukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dengan demikian, putusan MK kali ini menghasilkan dua poin penting yang perlu dibedakan. Pertama, gugatan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Kedua, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA. Putusan tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi ataupun kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber