JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa untuk menangani persidangan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) pukul 13.30 WIB.
Jumlah jaksa yang dilibatkan tergolong besar untuk satu perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
"Cukup banyak kalau total keseluruhannya. Hampir 34 orang," kata Anang.
Menurut Anang, tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut merupakan gabungan antara penyidik dari Tim 9 Kejagung yang selama ini menangani kasus Febrie dan jaksa dari luar tim tersebut.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian jaksa dalam tim penuntut memiliki pengalaman menangani perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," ungkapnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa yang sebelumnya memimpin penanganan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Kini, Febrie justru duduk di kursi pesakitan dan akan dituntut oleh rekan sesama jaksa.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Andi Saputra memastikan sidang akan digelar selepas jam makan siang. Ia menyebut persidangan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku pada perkara tipikor lainnya.
"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2026).
"Persidangan akan berjalan seperti biasanya, pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan," tambahnya.
Sebelumnya, Andi juga telah menyampaikan jadwal tersebut dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/10/2026).
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujarnya kala itu.
Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah meregister perkara Febrie dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Selain Febrie, pengadilan juga meregister perkara dua terdakwa lain, yakni Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara serta Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Ia juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Febrie diduga memeras Tan Kian dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari dugaan pemerasan itu, Tan Kian disebut menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar melalui perantara bernama Ferry Hongkiriwang.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menyita aset senilai Rp846 miliar yang diduga berkaitan dengan TPPU Febrie. Berkas perkara mantan Jampidsus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya dibawa ke meja hijau.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber