Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima. Meski demikian, MK mengakui tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tamatan sekolah menengah atas (SMA).
Putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri sembilan hakim konstitusi.
"Mengadili: Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
"Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa MK tidak menemukan bukti kelulusan Gibran dari jenjang sekolah menengah atas yang ditempuhnya di Australia dan Singapura. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Adies.
Menurut Adies, permohonan perkara tersebut diajukan setelah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu. Selain itu, Gibran telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Adies.
Sebelum menjatuhkan putusan, MK telah memeriksa keterangan sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Keterangan tersebut didalami sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon, yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Moeryono, dan Soenarko MD. Para pemohon didampingi 16 kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Refly Harun, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, Diandra Paramita Anggraini, dan Heriyanto.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya serta menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih jauh, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, sekaligus membatalkan pelantikannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming Raka tetap menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Putusan tersebut sekaligus menutup upaya hukum para pemohon untuk menggugurkan keabsahan pencalonan Gibran melalui jalur sengketa hasil pemilu di MK.
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber