BATU, RADAR BATU - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam. Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut dijadwalkan mulai pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Gibran Dicopot dari Wakil Presiden
Rangkaian persidangan perkara ini telah berlangsung sejak 21 September 2026. MK kemudian memeriksa keterangan dari KPU selaku Termohon, pihak terkait, Bawaslu, para ahli dan saksi, hingga pihak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Dalam sidang pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen memberikan keterangan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. MK juga mendengarkan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia terkait persoalan pendidikan Gibran.
Sehari sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir sebagai saksi Termohon. Dalam keterangannya, Hasyim membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi terkait syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.
Baca Juga: KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Denny Indrayana Bantah
Kini seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai dan perkara memasuki tahap akhir. MK dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB. Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai permohonan yang diajukan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Dengan putusan yang dijadwalkan malam ini, perhatian publik kini tertuju pada ruang sidang MK. Apakah permohonan tersebut akan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima? Jawabannya akan diketahui saat majelis hakim MK membacakan putusan perkara tersebut.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bersaksi di MK, Jelaskan Alasan Tak Ragukan Dokumen Pendidikan Gibran
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber